KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Akan Terapkan Kebijakan Satu Paspor Nasional Mulai 2027

Muhamad Wildan
Senin, 29 Desember 2025 | 21.00 WIB
Pemerintah Akan Terapkan Kebijakan Satu Paspor Nasional Mulai 2027
<p>Ilustrasi. Petugas memperlihatkan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan menerapkan kebijakan satu jenis paspor nasional mulai 2027.

Ke depan, Kemenimipas akan menyediakan satu jenis paspor yang berlaku secara nasional dan menghapuskan perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, dan paspor elektronik berbahan polikarbonat.

"Saya minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi, dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat," ujar Menteri Imipas Agus Andrianto, dikutip Senin (29/12/2025).

Saat ini, Ditjen Imigrasi menerbitkan 2 jenis paspor, yakni paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat. Namun, paspor berbahan polikarbonat hanya diterbitkan oleh beberapa kantor imigrasi yang ditentukan saja.

Kini, Agus meminta Ditjen Imigrasi untuk segera menghabiskan seluruh sisa stok paspor pada 2026 serta menyiapkan roadmap penerapan satu jenis paspor nasional pada 2027.

"Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia," ujar Agus.

Dengan kebijakan satu jenis paspor nasional, masyarakat tidak perlu mengganti nomor paspor ketika dilakukan penerbitan paspor baru. Setiap nomor paspor akan berlaku seumur hidup untuk individu bersangkutan.

"Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan nomor paspornya ini akan berlaku seumur hidup," ujar Agus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.