KONSULTASI PAJAK

Bantuan dari Luar Negeri Bisa Bebas Bea Masuk? Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Desember 2025 | 16.41 WIB
Bantuan dari Luar Negeri Bisa Bebas Bea Masuk? Begini Ketentuannya
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Vanessa, salah satu pengurus lembaga internasional yang sering terlibat dalam pemberian bantuan akibat bencana alam. Kami prihatin dengan bencana banjir yang melanda beberapa provinsi di Pulau Sumatera. Berkenaan dengan hal tersebut, kami ingin mengirimkan bantuan logistik dari Singapura ke salah satu wilayah terdampak, yaitu Provinsi Sumatera Barat.

Saya membaca bahwa bantuan untuk bencana di Sumatera dapat dianggap sebagai barang impor sehingga dikenakan bea masuk. Benarkah demikian? Jika iya, apakah terdapat fasilitas yang dapat dimanfaatkan serta apa saja hal yang perlu kami perhatikan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Vanessa, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyannya, Ibu Vanessa. Terkait dengan pertanyaan Ibu, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan).

Sebelumnya, bantuan logistik yang akan dikirimkan dari Singapura ke Provinsi Sumatera Barat merupakan transaksi pemasukkan barang ke dalam daerah pabean. Atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan pada prinsipnya terutang bea masuk. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan.

Meski begitu, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang bantuan untuk penanggulangan bencana alam yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam (PMK 69/2012).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 69/2012, ditegaskan bahwa atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 2 ayat (1) PMK 69/2012 berbunyi:

"(1) Atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai."

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 69/2012, atas bantuan yang akan dikirimkan ke Provinsi Sumatera Barat untuk kepentingan penanggulangan bencana alam dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pertanyaan selanjutnya adalah apa saja hal-hal yang harus diperhatikan untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut?

Pertama, pembebasan bea masuk diberikan dalam kondisi tertentu. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 69/2012 yang berbunyi:

"(2) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam kondisi sebagai berikut:

a. masa Tanggap Darurat Bencana;

b. masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi; atau

c. masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi."

Adapun ketentuan penetapan dari kondisi tersebut dinyatakan secara tertulis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau Pemerintah Daerah sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (3) PMK 69/2012.

Sebagai informasi, saat ini kondisi di Provinsi Sumatera Barat adalah masa tanggap darurat bencana. Lebih lanjut, status tanggap darurat bencana di Provinsi Sumatera Barat telah diperpanjang hingga 22 Desember 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025.

Selain itu, pembebasan bea masuk tersebut hanya diberikan terhadap barang yang dimasukkan melalui pintu masuk (entry point) bantuan internasional yang telah ditetapkan oleh BNPB atau BPBD seperti yang dijelaskan pada Pasal 2 ayat (4) PMK 69/2012.

Kedua, jenis barang bantuan yang mendapat pembebasan bea masuk. Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2012, barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam meliputi dua jenis barang, yaitu logistik dan peralatan. Adapun logistik didefinisikan pada Pasal 1 angka 8 PMK 69/2012 sebagai berikut:

"Logistik adalah segala sesuatu yang berwujud dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri atas sandang, pangan dan papan atau turunannya seperti sembako, obat, pakaian dan kelengkapannya, air, jas tidur, dan sebagainya."

Berkenaan dengan hal ini, selama bantuan logistik yang Ibu kirimkan memenuhi definisi logistik yang ada di PMK 69/2012 maka atas barang impor tersebut dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.

Ketiga, subjek pemohon pengajuan fasilitas. Hanya terdapat 3 pihak yang dapat mengajukan permohonan fasilitas dalam kondisi masa tanggap darurat bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 69/2012 sebagai berikut:

"(1) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam kondisi masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah:

a. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau

c. lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah."

Merujuk pada penjelasan Ibu di awal, lembaga yang akan mengirimkan bantuan merupakan lembaga internasional. Dengan demikian, lembaga tersebut dapat menjadi pemohon pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.