JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu mewaspadai modus penipuan baru yang mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan baru-baru ini ditemukan modus penipuan baru yang mencatut nama otoritas, yaitu penggunaan dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) dengan nomor dokumen asli, tetapi isi dan data di dalamnya telah dipalsukan oleh pelaku.
"Modus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan nomor dokumen yang benar lalu dimanipulasi isi di dalamnya," ujarnya, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).
Budi menjelaskan kasus manipulasi dokumen tagihan barang impor alias SPPBMCP pertama kali terungkap setelah pemilik akun Tiktok menghubungi DJBC untuk memastikan kebenaran mengenai paket kiriman dari luar negeri.
Dalam kasus ini, penipu mengirim dokumen SPPBMCP yang telah dimanipulasi atau diubah isinya untuk menyesatkan calon korban. Dokumen itu dilengkapi dengan nomor resi yang mencantumkan nama perusahaan pengiriman sehingga SPPBMCP tampak seperti dokumen asli.
Dokumen SPPBMCP juga memuat data seperti nomor surat, tanggal surat, nama pengirim, tujuan paket, serta berbagai rincian barang kiriman bernilai tinggi seperti uang berdenominasi dolar AS, perhiasan, tas, dan jam tangan.
Selanjutnya, penipu meminta calon korban membayar biaya senilai Rp1,7 juta agar paket tersebut bisa dikirimkan ke alamat tujuan. Penipu menggiring calon korban untuk mentransfer ke rekening pribadi atas nama Yospik Arki Agustian agar proses pengeluaran barang lancar.
Karena tidak percaya, calon korban menghubungi DJBC dan meminta klarifikasi. Petugas DJBC pun memeriksa nomor dokumen SPPBMCP yang dikirim pelaku, dan didapati nomor paket tersebut ada, tetapi data pengirim, tujuan paket, dan barang yang dikirim tidak sesuai dengan dokumen yang dikirimkan.
Budi pun mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi langsung kepada DJBC apabila menerima tagihan atau dokumen yang mencurigakan. Langkah awal ini penting supaya masyarakat tidak mengalami kerugian material maupun nonmaterial.
Berkaca pada kasus ini, dia juga meminta masyarakat mempelajari berbagai karakteristik penipuan yang mengatasnamakan DJBC, mulai dari permintaan transfer ke rekening pribadi, pengiriman barang-barang berharga, hingga komunikasi melalui akun atau nomor yang tidak resmi.
Selain itu, masyarakat juga bisa melihat berbagai jenis modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC melalui laman beacukai.go.id/amanbersama. Kemudian, masyarakat bisa menghubungi kanal resmi DJBC untuk melakukan verifikasi apabila menemukan kegiatan atau informasi yang janggal.
"Apabila menerima informasi terkait tagihan, paket kiriman, atau dokumen yang mengatasnamakan Bea Cukai, segera lakukan pengecekan melalui kanal resmi kami sebelum melakukan pembayaran apa pun," tegas Budi. (dik)
