LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Dorong Digitalisasi Layanan e-ATA Carnet agar Makin Praktis

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 26 Juni 2026 | 08.30 WIB
DJBC Dorong Digitalisasi Layanan e-ATA Carnet agar Makin Praktis
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong perubahan sistem Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet yang semula berbasis dokumen fisik menjadi sistem digital melalui pengembangan e-ATA Carnet.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menilai inisiatif itu dapat mempercepat proses administrasi kepabeanan, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta memperkuat integrasi layanan kepabeanan Indonesia dengan sistem perdagangan internasional.

"Ke depan, sistem ATA Carnet juga diarahkan menuju digitalisasi melalui pengembangan e-ATA Carnet," ujarnya, dikutip pada Jumat (26/6/2026).

Budi meyakini layanan ATA Carnet yang makin efisien dan penguatan pengawasan bakal mendongkrak mobilitas impor barang sementara antarnegara sekaligus mendukung peningkatan daya saing Indonesia di tingkat internasional.

Penerbitan dan penjaminan ATA Carnet di Indonesia dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Saat ini, ada 78 negara yang menerbitkan dan menerima ATA Carnet untuk keperluan ekspor-impor sementara, termasuk Indonesia.

Budi pun menjelaskan ATA Carnet adalah dokumen pabean yang berfungsi sebagai paspor untuk barang yang digunakan sementara waktu di Indonesia. Dengan dokumen itu, barang yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sepanjang barang tersebut akan diekspor kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Dengan dokumen ini, proses pemasukan dan pengeluaran barang menjadi lebih sederhana sehingga memperlancar berbagai kegiatan ekonomi internasional. Layanan ini antara lain digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, konferensi, serta gelaran olahraga.

Meski memberikan kemudahan, Budi menegaskan DJBC tetap mengawasi penggunaan layanan ATA Carnet. Pengawasan yang dilakukan meliputi penelitian dokumen, pemeriksaan barang, dan pemantauan kewajiban ekspor kembali guna memastikan layanan tersebut digunakan sesuai ketentuan.

"Kami terus menjaga keseimbangan antara pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan. Tujuannya agar kemudahan yang diberikan dapat mendukung kegiatan ekonomi internasional tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan," paparnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.