KEGIATAN ekspor menjadi salah satu pundi-pundi devisa yang sangat dibutuhkan negara. Selain itu, kegiatan ekspor mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.
Besarnya peranan ekspor bagi perekonomian negara acap kali memacu pemerintah untuk mengerek dan memperluas pasar ekspornya. Upaya tersebut di antaranya berupa pemberian kemudahan ekspor melalui konsolidasi barang ekspor yang harus diberitahukan melalui PKBE. Lantas, apa itu PKBE?
Sebelum membahas mengenai PKBE, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari konsolidasi barang ekspor. Ketentuan mengenai konsolidasi barang ekspor atau disebut konsolidasi di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-9/BC/2023.
Berdasarkan perdirjen tersebut, konsolidasi barang ekspor adalah kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kegiatan konsolidasi barang ekspor, yaitu: konsolidator barang ekspor (konsolidator); eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya; atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).
Konsolidator barang ekspor (konsolidator) adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Konsolidator ini merupakan pihak yang telah mendapatkan persetujuan sebagai konsolidator oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Guna mendapat persetujuan, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PER-9/BC/2023.
Sementara itu, untuk dapat melakukan konsolidasi barang ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus ditunjuk eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi barang ekspornya.
Nah, pihak-pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam pemberitahuan konsolidasi barang ekspor atau biasa disebut dengan PKBE.
Berdasarkan PER-9/BC/2023, PKBE adalah pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator, eksportir, atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi perincian seluruh PEB, nota pelayanan ekspor, dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor lainnya.
Konsolidator harus memberitahukan konsolidasi barang ekspor dalam PKBE dan menyampaikannya ke kantor pabean pengawas konsolidator. Sementara itu, eksportir harus menyampaikan PKBE ke kantor pabean pemuatan.
Apabila PKBE telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran maka pihak yang melakukan konsolidasi harus menyampaikannya kepada 2 pihak antara lain pengusaha TPS sebagai dokumen pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean tempat pemuatan dan pengangkut sebagai dasar pembuatan outward manifest.
Sebagai informasi, PKBE yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dapat dilakukan pembetulan data. Pembetulan data PKBE diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi dengan menggunakan pemberitahuan pembetulan PKBE (PP-PKBE).
Secara ringkas, PP-PKBE itu berisi rincian data PKBE yang akan dilakukan pembetulan. Adapun PP-PKBE ini bisa dilakukan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean tempat pemuatan. (rig)