JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjalankan perannya sebagai trade facilitator dengan memberikan asistensi kepada pelaku usaha, terutama skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan asistensi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi usaha. Melalui pendampingan, diharapkan produk lokal memiliki peluang untuk menembus pasar internasional.
"Kami mendorong pelaku UMKM yang memiliki potensi ekspor agar meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar internasional," ujarnya, dikutip pada Minggu (13/9/2026).
Guna mendukung kegiatan ekspor, Budi menjelaskan DJBC menggelar program Klinik Ekspor. Program ini bertujuan memberikan konsultasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama yang ingin mengembangkan bisnisnya melalui ekspor.
Dalam memberikan asistensi kepada pelaku usaha, petugas DJBC berperan memberikan edukasi mengenai prosedur kepabeanan ekspor. Selain itu, petugas juga memberikan bantuan dalam mengatasi hambatan yang dihadapi UMKM, seperti perizinan, logistik, maupun pembayaran.
"Melalui program Klinik Ekspor, kami berharap UMKM dapat melakukan ekspor secara mandiri, sehingga berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) dari devisa yang dihasilkan," tutur Budi.
Untuk memanfaatkan layanan Klinik Ekspor, pelaku UMKM dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdekat di wilayah Anda.
Budi pun mencontohkan bea dan cukai memberikan asistensi kepada dua perusahaan yang berorientasi ekspor. Pertama, petugas memberikan pendampingan kepada PT Pondok Tani, pelaku UMKM yang bergerak di bidang perkebunan tanaman vanili dan berlokasi di Kabupaten Magelang.
Kedua, bea dan cukai memantau tempat pengolahan arang batok kelapa di Desa Bumirejo. Pendampingan ditujukan agar setiap produk yang bisa diolah menjadi arang batok kelapa telah memenuhi standar untuk diekspor ke mancanegara. (rig)
