LITERASI PAJAK

Profesional DDTC Berkontribusi Lagi dalam Buku Terbitan Internasional

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 November 2020 | 16.29 WIB
Profesional DDTC Berkontribusi Lagi dalam Buku Terbitan Internasional

Tampilan sampul depan buku berjudul ‘Controlled Foreign Company Legislation’.

INTERNATIONAL Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) menerbitkan buku berjudul ‘Controlled Foreign Company Legislation’. Buku ke-17 dari European dan International Tax Law and Policy Series ini mengulas ketentuan Controlled Foreign Company (CFC) pada 41 negara, termasuk Indonesia.

Ulasan tentang ketentuan CFC di Indonesia ditulis oleh dua profesional DDTC. Mereka adalah Associate Partner of Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dan Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji.

Sebelum masuk menjadi bagian dalam buku ini, ulasan mereka telah dipresentasikan dalam Rust Conference yang digelar Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business. Simak artikel ‘Profesional DDTC Menjadi Pembicara Konferensi CFC di Austria’.

Dalam buku ini, Yusuf dan Herjuno memaparkan delapan topik utama. Pertama, karakteristik peraturan CFC di Indonesia. Kedua, implementasi artikel 7 dan 8 Anti-Tax Avoidance Directive (ATAD). Ketiga, special CFC rules. Keempat, peraturan CFC dan ketentuan anti penyalahgunaan lainnya.

Kelima, peraturan CFC dan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty). Keenam, peraturan CFC dan hukum konstitusional. Ketujuh, perbaikan ketentuan yang ada saat ini. Kedelapan, outlook atau masa depan peraturan CFC.

Seperti diketahui, definisi CFC dapat ditentukan dari pengendalian secara hukum melalui ambang batas kepemilikan saham (share ownership) maupun hak suara (voting rights). Meskipun demikian, beberapa negara menerapkan kriteria yang lebih luas.

Mayoritas negara juga melaporkan penentuan pengendalian tersebut disertai dengan ketentuan anti-fragmentation. Ketentuan ini mencakup kepemilikan saham yang dimiliki secara bersama-sama oleh sekelompok wajib pajak dalam rangka menghindari ambang batas kepemilikan saham. Simak artikel ‘Ini 3 Kriteria Fundamental Peraturan CFC di Berbagai Negara’.

Ketentuan CFC, seperti diungkapkan dalam buku ini, merupakan topik perpajakan internasional yang makin penting dalam beberapa tahun terakhir. Baik OECD maupun Uni Eropa telah mengambil inisiatif untuk memperkenalkan aturan CFC sebagai ketentuan anti penghindaran pajak.

OECD juga telah merilis rekomendasinya tentang penguatan aturan CFC dalam Laporan Akhir Base Erosion and Profit Shifting Project Action 3. Uni Eropa secara konsekuen mengadopsi Council Directive 2016/1164 yang menetapkan aturan terhadap praktik penghindaran pajak.

Adapun tujuan diterbitkannya buku ini adalah untuk memberikan gambaran umum tentang efektivitas peraturan CFC dan pendekatan terhadap amendemen terbaru di beberapa negara kepada otoritas pajak, pembuat kebijakan, pengadilan, dan praktisi.

Editor buku yang diterbitkan pada Oktober 2020 ini merupakan para pakar pajak internasional. Mereka adalah Georg Kofler, Richard Krever, Michael Lang, Jeffrey Owens, Pasquale Pistone, Alexander Rust, Josef Schuch, dan Claus Staringer. Adapun Michael Lang bertindak sebagai series editor.

Sebelum buku tersebut, beberapa profesional DDTC lainnya juga berkontribusi dalam buku pajak internasional. Managing Partner DDTC Darussalam dalam buku 'A Global Analysis of Tax Treaty Disputes' . Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan dan Associate Partner of Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dalam buku ‘Transfer Pricing Law Review’ .

Ada pula Partner of Tax Compliance and Litigation Services David Hamzah Damian dan Senior Manager of Tax Compliance and Litigation Services Ganda Christian Tobing dalam buku ‘The Tax Disputes and Litigation Review’. Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Research Coordinator DDTC Denny Vissaro dalam buku berjudul Implementing Key BEPS Actions: Where Do We Stand?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.