LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA

Ini 3 Kriteria Fundamental Peraturan CFC di Berbagai Negara

Yusuf Wangko Ngantung | Jumat, 05 Juli 2019 | 18:25 WIB
Ini 3 Kriteria Fundamental Peraturan CFC di Berbagai Negara

Yusuf Wangko Ngantung berfoto bersama Director LLM Program International Tax Law & Head of the Institute for Austrian and International Tax Law Prof. Michael Lang.

INSTITUTE for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan konferensi pajak tahunan, Rust Conference. Tahun ini, konferensi diadakan pada 4—6 Juli 2019 dengan tema “Controlled Foreign Company Legislation”.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, DDTC kembali diundang untuk menghadiri konferensi bergengsi tersebut. Kali ini, dua profesional DDTC, yaitu Yusuf Wangko Ngantung dan R. Herjuno Wahyu Aji, terpilih sebagai National Reporter bagi Indonesia. DDTC mengirim Yusuf Wangko Ngantung untuk hadir sekaligus menjadi pembicara dalam konferensi internasional tersebut.

Diskusi dalam konferensi tersebut berangkat dari kriteria-kriteria yang dipergunakan dalam mendesain ketentuan Controlled Foreign Company (CFC). Terdapat tiga kriteria fundamental peraturan CFC, yaitu definisi CFC (cara penentuan terdapatnya pengendalian), tingkat pemajakan CFC, dan penentuan penghasilan CFC.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Definisi CFC dapat ditentukan dari pengendalian secara hukum melalui ambang batas kepemilikan saham (share ownership) maupun hak suara (voting rights). Meskipun demikian, beberapa negara menerapkan kriteria yang lebih luas seperti pengendalian secara de facto di Italia.

Mayoritas negara juga melaporkan bahwa penentuan pengendalian tersebut disertai dengan ketentuan anti-fragmentation. Ketentuan ini mencakup kepemilikan saham yang dimiliki secara bersama-sama oleh sekelompok wajib pajak dalam rangka menghindari ambang batas kepemilikan saham.

Salah satu negara yang menerapkan ketentuan anti-fragmentation adalah China. Negeri Tirai Bambu ini menerapkan anti-fragmentation hanya pada wajib pajak yang memiliki kepemilikan lebih dari 10%. Kondisi berbeda terjadi di Kanada yang menerapkan anti-fragmentation pada anak perusahaan yang dimiliki oleh maksimal 5 wajib pajak.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selanjutnya, terkait dengan tingkat pemajakan CFC, ada bahasan mengenai desain ketentuan CFC. Desain ketentuan CFC menyangkut kriteria sistem pajak dari negara lokasi perusahaan terkendali yang diterapkan hampir di seluruh negara peserta konferensi. Alasannya, peraturan CFC secara spesifik mengincar skema penghindaran pajak tax deferral yang umumnya didorong oleh tarif negara CFC yang lebih rendah dari negara induk.

Kebijakan ini dapat diatur melalui skema black list, tarif pajak nominal, hingga kriteria tarif pajak efektif. Menariknya, mayoritas peserta setuju bahwa penggunaan kriteria tarif pajak efektif akan sulit diterapkan dalam praktik. Hal ini justru akan menambah beban baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

Terkait dengan kriteria cara penentuan penghasilan CFC, ada pemaparan komparasi model. Terdapat dua model penentuan penghasilan CFC, yaitu transactional approach dan entity approach. Pada transactional approach hanya penghasilan pasif – seperti royalti, bunga, dan sebagainya – yang dicakup dalam CFC. Model ini bisa ditemui pada kasus Jerman.

Baca Juga:
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, pada entity approach, peraturan CFC akan menilai aktivitas anak perusahaan secara keseluruhan. Apabila sebagian besar aktivitas anak perusahaan terkendali ditujukan untuk memperoleh penghasilan pasif, seluruh penghasilan anak perusahaan tersebut akan dicakup dalam peraturan CFC (deemed dividend). Model ini bisa ditemukan di Jepang, Korea Selatan, dan Italia.

Secara keseluruhan Rust Conference berlangsung secara interaktif. Diskusi antarpeserta dari lebih dari 40 negara juga memberikan banyak pandangan menarik.

Pelajaran penting yang bisa disimpulkan dalam diskusi tersebut adalah pada umumnya ketentuan CFC di berbagai negara didesain tanpa terlalu mempertimbangkan komponen administrative feasibility atau tata cara penegakan hukumnya.

Mayoritas ketentuan CFC yang terlalu targeted justru menciptakan kompleksitas dalam penerapannya. Oleh karena itu, filosofi desain ketentuan CFC adalah untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan penerapan dan efektivitasnya dalam mencegah skema tax deferral.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024