JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan PP 20/2026 diyakini akan mengakhiri modus penghindaran pajak dengan memanfaatkan skema PPh final UMKM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (4/6/2026).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pengaturan dalam PP 20/2026 antara lain dilatarbelakangi oleh temuan praktik pemecahan suatu usaha menjadi puluhan CV dan PT demi memanfaatkan PPh final UMKM. Melalui penerbitan PP 20/2026, pemerintah akan memastikan skema PPh final hanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang berhak.
"Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil," katanya.
PP 20/2026 mengatur wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasi hanya boleh memanfaatkan skema dimaksud selama 4 tahun pajak. Secara bersamaan, PP 20/2026 turut memuat klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan memanfaatkan skema PPh final UMKM.
PP 20/2026 telah mengurangi bentuk-bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM, dari yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM.
Namun, ketentuan peralihan pada PP 20/2026 masih memungkinkan CV, firma, PT, serta BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan PPh final UMKM sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.
Pada PP 55/2022, PT dimungkinkan memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 4 tahun pajak.
Di sisi lain, PP 20/2026 juga menegaskan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
"Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar," ujar Maman.
Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menilai penerbitan PP 20/2026 dapat mencegah penyalahgunaan PPh final UMKM oleh perusahaan besar. Sebab, skema PPh final yang ditujukan untuk UMKM masih kerap disalahgunakan oleh perusahaan besar.
"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat. Kan akal-akalannya dibagi-bagi perusahaannya. Ketahuan juga sekarang dengan coretax siapa beneficiary-nya. Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," ucap Purbaya.
Meski demikian, Anggota Komisi VII DPR Putra Nababan khawatir pengaturan dalam PP 20/2026 bakal menghambat perkembangan pelaku ekonomi kreatif yang berbentuk CV dan PT. Oleh karena itu, dia meminta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya melobi Purbaya agar merelaksasi penggunaan PPh final untuk wajib pajak di sektor ekonomi kreatif.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang PT perorangan sektor jasa yang tidak otomatis bisa memakai PPh final UMKM. Kemudian, ada pula pembahasan soal perkembangan aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Wajib pajak perseroan perorangan tidak bisa memanfaatkan PPh final UMKM berdasarkan PP 20/2026 jika melakukan kegiatan usaha pemberian jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Merujuk pada Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026, perseroan perorangan tidaklah termasuk wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final UMKM jika didirikan oleh wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal...wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan...yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas...," bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026. (DDTCNews)
Berlakunya PMK 28/2026 mencabut seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan PMK lama sehingga wajib pajak yang terdampak perlu mengajukan kembali permohonan penetapan pada 1–10 Juni 2026.
Perlu diperhatikan, periode 1–10 Juni 2026 dibatasi untuk wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki surat keputusan (SK) wajib pajak kriteria tertentu. Untuk itu, wajib pajak yang sebelumnya tidak memiliki SK akan menerima notifikasi eror 'Operation failed'.
Sehubungan dengan munculnya notifikasi tersebut, wajib pajak diimbau memastikan kepemilikan SK wajib pajak kriteria tertentu. (DDTCNews)
Pemerintah menyampaikan proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD saat ini memasuki tahap tinjauan teknis (technical review) oleh tim OECD dan negara-negara anggota OECD.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan OECD akan melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan informasi dan data berupa distribusi kuesioner, pelaksanaan fact-finding mission, serta penyusunan studi terkait kondisi kebijakan dan regulasi nasional di Indonesia.
"Hasil dari kegiatan ini kemudian akan menjadi materi diskusi di tingkat Komite OECD, yang akan menghasilkan rekomendasi penyempurnaan kebijakan dan regulasi bagi Indonesia," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah memutuskan untuk menambah kewenangan Danantara melalui PP 19/2026 yang merevisi PP 10/2025.
Ada sejumlah kewenangan Danantara berdasarkan PP 19/2026, termasuk menyetujui penambahan ataupun pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen; membentuk holding investasi dan operasional; serta menyetujui usulan hapus buku ataupun hapus tagih atas aset BUMN.
Selain itu, Danantara juga berwenang memberikan penjaminan kepada holding investasi sesuai dengan persetujuan dewan pengawas; serta mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja dan anggaran holding investasi dan holding operasional kepada DPR. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
OECD memperkirakan perekonomian Indonesia hanya akan tumbuh 4,7% pada tahun ini.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi disebabkan oleh tingginya harga komoditas energi dan biaya bunga di tengah makin ketatnya kebijakan moneter serta meningkatnya ketidakpastian kebijakan.
"Kenaikan harga energi global, meningkatnya biaya pinjaman pascapengetatan kebijakan moneter, dan meningkatnya ketidakpastian kebijakan bakal membebani konsumsi dan investasi swasta," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook edisi Juni 2026. (DDTCNews, Antara, Investor Daily) (dik)
