
SEJAK Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 diterbitkan, muncul anggapan bahwa pemerintah mengenakan pajak baru terhadap pedagang di marketplace. Padahal, anggapan tersebut kurang tepat.
PMK 37/2025 pada dasarnya tidak mengubah objek maupun tarif pajak. Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri pajak penghasilannya, kini penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace tertentu ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Perubahan tersebut mencerminkan arah baru administrasi perpajakan. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan kepatuhan masing-masing wajib pajak (self-assessment), tetapi juga melibatkan pihak ketiga (third-party withholding) untuk memperkuat kepatuhan dan mempersempit tax gap.
Lantas, mengapa pemerintah memilih mekanisme tersebut? Benarkah kebijakan ini menambah beban pajak bagi pelaku usaha?
PMK 37/2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025 mulai diimplementasikan melalui penunjukan 4 penyelenggara marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace tersebut efektif berlaku pada 1 Agustus 2026.
Marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Selanjutnya, pungutan tersebut disetor ke kas negara dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Perlu dipahami bahwa pungutan tersebut bukan merupakan pajak baru. Tarif sebesar 0,5% telah dikenal dalam rezim PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026. Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final, pungutan marketplace menjadi pelunasan pajaknya. Sementara itu, bagi wajib pajak yang menggunakan rezim umum, pungutan tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
PMK 37/2025 juga tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha berskala kecil. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dipungut PPh sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Selain itu, terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan dari mekanisme pemungutan, seperti penjualan pulsa dan transaksi yang telah memperoleh surat keterangan bebas (SKB).
Dengan demikian, fokus kebijakan ini bukanlah memperluas objek pajak, melainkan mengubah cara pemungutannya.
Pertanyaannya kemudian, mengapa pemerintah memilih marketplace sebagai pemungut?
Jawabannya berkaitan dengan perkembangan ekonomi digital. Saat ini, sebagian besar transaksi daring telah tercatat secara elektronik melalui platform. Posisi tersebut membuat marketplace memiliki data transaksi yang relatif lengkap dibandingkan pemerintah maupun pelaku usaha secara individual.
Kondisi inilah yang menjadikan marketplace sebagai pihak yang dinilai paling efektif untuk membantu administrasi pemungutan pajak.
Nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Laporan e-Conomy SEA 2025 mencatat nilai gross merchandise value (GMV) e-commerce Indonesia telah mencapai US$71 miliar atau sekitar Rp1.187 triliun pada 2025, tumbuh 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bank Indonesia juga memproyeksikan nilai transaksi e-commerce sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp503 triliun, sedangkan Statista memperkirakan nilai pasar e-commerce Indonesia akan meningkat hingga sekitar Rp1.740 triliun pada 2026.
Besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan bahwa perbaikan administrasi perpajakan di sektor digital berpotensi memberikan dampak yang tidak kecil terhadap penerimaan negara. Dengan asumsi basis transaksi sebesar Rp500 triliun, misalnya, pemungutan PPh sebesar 0,5% berpotensi menghasilkan sekitar Rp2,5 triliun. Jika menggunakan basis GMV sebesar Rp1.187 triliun, potensi penerimaannya bahkan mendekati Rp5,9 triliun.
Tentu, realisasi penerimaan tidak akan sebesar potensi tersebut. PMK 37/2025 memberikan sejumlah pengecualian, antara lain bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan, pemegang SKB, mitra jasa ekspedisi berbasis aplikasi, serta transaksi tertentu seperti penjualan pulsa.
Meski demikian, potensi tersebut tetap tergolong material apabila dikaitkan dengan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa dari sekitar 1,6 juta pelaku UMKM yang memiliki NPWP aktif, hanya sekitar 653.000 wajib pajak yang menyetor PPh final UMKM pada 2024.
Kesenjangan tersebut mengindikasikan masih adanya tax gap yang cukup besar, terutama di sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya sangat pesat.
Dalam literatur administrasi perpajakan, pelibatan third-party withholding bukanlah konsep baru. Mekanisme ini justru banyak digunakan karena dinilai lebih efektif dibandingkan mengandalkan setiap wajib pajak menyetor sendiri pajaknya.
Ketika pemungutan dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki data transaksi, peluang terjadinya underreporting menjadi lebih kecil. Selain itu, biaya administrasi pemungutan bagi pemerintah juga menjadi lebih efisien.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan salah satu prinsip pemungutan pajak yang dikemukakan Adam Smith, convenience of payment, yakni pajak dipungut pada waktu dan dengan cara yang paling memudahkan wajib pajak. Dalam konteks PMK 37/2025, kewajiban administrasi pedagang menjadi lebih sederhana karena proses pemungutan dilakukan langsung oleh marketplace.
Pendekatan serupa juga telah diterapkan di berbagai negara. India, Filipina, Vietnam, hingga Meksiko telah lebih dahulu menunjuk platform digital sebagai pihak yang memotong atau memungut pajak atas transaksi merchant di marketplace. Tren tersebut menunjukkan bahwa platform digital kini dipandang sebagai mitra strategis otoritas pajak dalam meningkatkan kepatuhan.
PMK 37/2025 pada dasarnya tidak memperkenalkan pajak baru bagi pedagang marketplace. Kebijakan ini lebih tepat dipahami sebagai perubahan mekanisme pemungutan pajak melalui third-party withholding.
Bagi pelaku usaha, perubahan tersebut justru berpotensi menyederhanakan administrasi perpajakan karena kewajiban pemungutan dan penyetoran dilakukan oleh platform. Sementara bagi pemerintah, mekanisme ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mempersempit tax gap di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
Ke depan, keberhasilan implementasi PMK 37/2025 akan sangat bergantung pada kesiapan marketplace, kualitas data transaksi, serta pemahaman para pedagang terhadap mekanisme baru tersebut. Apabila ketiga aspek tersebut berjalan dengan baik, pelibatan platform digital sebagai pemungut pajak dapat menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat administrasi perpajakan tanpa harus menciptakan jenis pajak baru.
