PERPRES 40/2023

Kejar Swasembada Gula, Sri Mulyani Diminta Beri Fasilitas Perpajakan

Dian Kurniati | Senin, 19 Juni 2023 | 13:39 WIB
Kejar Swasembada Gula, Sri Mulyani Diminta Beri Fasilitas Perpajakan

Pekerja mengangkut tebu ke atas bak truk saat panen tebu di perkebunan desa Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 40/2023 mengenai percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

Pertimbangan Perpres 40/2023 menyatakan perlu dilakukan upaya percepatan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional. Selain itu, swasembada gula juga penting untuk mewujudkan ketahanan energi mengingat tebu dapat digunakan untuk memproduksi biofuel.

"Dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu meningkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 40/2023, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Pasal 1 Perpres 40/2023 menyatakan pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel untuk menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai biofuel.

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel dilakukan oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel, disusun peta jalan (roadmap) yang meliputi 5 aspek. Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.

Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan. Ketiga, peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%.

Keempat, peningkatan kesejahteraan petani tebu. Kelima, peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kiloliter.

Baca Juga:
BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi diwujudkan paling lambat pada 2028. Kemudian, pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri ditargetkan terwujud paling lambat pada 2030.

Adapun pencapaian peningkatan produksi bioetanol ditargetkan dapat terwujud paling lambat pada 2030.

Roadmap percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel ditetapkan oleh Menko Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan K/L, pemda, BUMN, dan pihak terkait. Roadmap ditetapkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak berlakunya perpres ini.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Melalui Perpres 40/2023, diperinci pula tugas kepada para menteri, kepala lembaga, dan BUMN untuk swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel. Misalnya pada menteri keuangan, salah satunya diperintahkan untuk memberikan fasilitas perpajakan.

"Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) ... menteri keuangan ... memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Pasal 6 Perpres 40/2023.

Selain memberikan fasilitas perpajakan, menteri keuangan juga ditugaskan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi K/L serta memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan modal negara berupa barang milik negara kepada BUMN yang menerima penugasan.

Perpres 40/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 16 Juni 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid