JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai yang bekerja di sektor padat karya dan industri pariwisata pada 2026.
Ketentuan insentif PPh Pasal 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2025. Beleid ini juga memuat sejumlah persyaratan pemanfaatan dan pelaporan yang perlu diperhatikan wajib pajak.
"PPh Pasal 21 ... atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 105/2025, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Seperti disampaikan, ada beberapa aspek kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP yang perlu diperhatikan wajib pajak dan pemberi kerja atau perusahaan bersangkutan.
Pertama, insentif harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.
Kedua, pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Ketiga, atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP, harus dibuatkan bukti pemotongan (bupot) oleh pemberi kerja.
"Tata cara pembuatan bukti pemotongan ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 105/2025.
Keempat, dalam hal jumlah PPh Pasal 21 DTP yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk satu tahun pajak, maka kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan.
Kelima, dalam hal pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan dan
tidak dapat dikompensasikan.
Keenam, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap masa pajak.
Wajib pajak dan para pemberi kerja dapat melihat contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP yang tercantum dalam Lampiran huruf B PMK 105/2025. (dik)
