BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China menerapkan kebijakan baru, yakni diskon PPN atas penjualan rumah oleh individu yang usia propertinya kurang dari 2 tahun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) China menegaskan tarif PPN atas penjualan rumah tersebut akan dikurangi sebesar 2 poin persentase, dari 5% menjadi 3%. Kebijakan diskon pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
"Pengurangan [tarif PPN] tersebut, dari 5% menjadi 3% berlaku mulai 1 Januari," ujar Kemenkeu dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (19/1/2026).
Kemenkeu menjelaskan tarif PPN yang lebih rendah juga berlaku untuk penjualan rumah oleh individu yang memenuhi syarat, serta belum melaporkan atau membayarkan PPN-nya sebelum 1 Januari 2026.
Fasilitas pengurangan tarif PPN merupakan respons pemerintah atas lesunya pasar properti di China. Saat ini, pasar properti tengah mengalami kemerosotan yang berkepanjangan akibat pembangunan berlebihan.
Pembangunan masif tersebut berujung masalah utang serius bagi para pemberi pinjaman atau kreditur dan perusahaan konstruksi.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan insentif untuk sektor properti dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendongkrak kegiatan jual-beli properti dan memperbaiki pasar properti, terutama real estat atau perumahan.
Dilansir dari Tax Notes International, Kemenkeu sebenarnya sudah mengumumkan wacana kebijakan baru untuk mendukung pasar properti residensial China yang melemah pada November 2024. Pada saat itu, pemerintah menyatakan bakal memberikan pengurangan PPN dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (deed tax) untuk transaksi properti yang memenuhi syarat.
Namun, pemerintah baru meluncurkan sekaligus memberlakukan pengurangan PPN pada 2026. (dik)
