PMK 90/2025

Perhatian! Cap Fasilitas PPN Rumah DTP Sudah Tersedia di Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 19 Januari 2026 | 12.00 WIB
Perhatian! Cap Fasilitas PPN Rumah DTP Sudah Tersedia di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan cap fasilitas “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NO. 90 TAHUN 2025” di sistem coretax.

Cap fasilitas itu harus digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun) dengan fasilitas PPN DTP dalam pembuatan faktur pajak. Sebab, cap fasilitas atau keterangan tersebut menjadi salah satu syarat formal yang harus dipenuhi PKP.

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”, bunyi Pasal 8 ayat (5) PMK 90/2025, dikutip pada Senin (19/1/2025).

Pencantuman keterangan itu dapat dilakukan melalui modul e-faktur pada coretax. Bagi PKP yang membuat faktur pajak melalui skema impor (menggunakan XML) maka keterangan itu dapat dicantumkan melalui kolom add info/keterangan tambahan (pilih TD.00531) dan kolom stamp/cap fasilitas (pilih TD.01131).

Apabila PKP tidak mencantumkan keterangan tersebut maka fasilitas PPN DTP atas rumah tapak atau satuan rusun menjadi batal alias tidak dapat memperoleh fasilitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f PMK 90/2025.

Dengan demikian, penyerahan rumah tapak dan rusun tersebut terutang PPN dan wajib dipungut secara normal tanpa fasilitas. Dalam kondisi ini, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) pun berwenang menagih PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun.

“Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang..., jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: f. penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun... tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan,” bunyi Pasal 10 huruf f angka 1 PMK 90/2025.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memberikan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun melalui PMK 90/2025. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif serupa pada 2023, 2024, dan 2025

Seperti ketentuan terdahulu, PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi 5 syarat. Pertama, memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, merupakan rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Ketiga, telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera. Keempat, rumah tapak atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kelima, rumah tapak dan satuan rusun tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

Selain itu, terdapat beragam ketentuan yang perlu diperhatikan agar seseorang bisa memperoleh insentif PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rusun. Ketentuan lain itu di antaranya PKP harus membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan. Simak PPN Rumah Ditanggung Pemerintah pada 2026, Download Aturannya di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.