PROVINSI JAMBI

Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran, Pemda Beri Relaksasi

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 09:20 WIB
Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran, Pemda Beri Relaksasi

Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling saat Operasi Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

JAMBI, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama Polda Jambi mengumumkan layanan Samsat akan tutup sementara pada 12-15 Mei 2021 karena Idulfitri.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi Heri mengatakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor baru akan buka kembali pada 17 Mei 2021. Namun, ada kompensasi jika pajak kendaraan bermotor jatuh tempo pada periode libur Lebaran.

"Bagi wajib pajak yang kendaraannya jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat melakukan pembayaran pajak kembali pada Senin, 17 Mei 2021 dan tidak dikenakan sanksi administratif ataupun juga denda," katanya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Heri menuturkan kebijakan libur pada kantor Samsat tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 281/2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Ketika kantor Samsat kembali buka usai Lebaran, semua layanannya akan langsung berjalan normal. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk memeriahkan HUT Jambi ke-64 hingga 30 Juni 2021.

Keputusan Gubernur Jambi No.17/2021 mengatur pemberian insentif berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Denda administrasi pendaftaran pajak kendaraan yang terlambat juga tidak dikenakan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Kemudian, ada juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama kendaraan dari dalam dan luar daerah. Demikian pula pada BBNKB kendaraan lelang yang dibebaskan selama 6 bulan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, atau membayar melalui sistem elektronik.

Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Tak hanya layanan pembayaran pajak yang terhenti ketika Lebaran, lanjut Heri, waktu operasional pelayanan SIM keliling juga libur pada 12-16 Mei 2021. Bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada periode tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu 17-19 Mei 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya seperti dilansir jambi-independent.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari