SALAH satu transaksi dalam suatu grup usaha yang harus mendapat atensi adalah penyerahan jasa intragrup. Selain harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), transaksi jasa intragrup harus dapat dibuktikan eksistensinya dan dapat memberikan manfaat ekonomi.
Apalagi, dalam pelaksanaannya, pembuktian atas manfaat jasa intragrup sering kali menjadi tantangan tersendiri. Tidak jarang, otoritas pajak melakukan koreksi besaran penghasilan kena pajak karena jasa yang dibebankan dinilai tidak memberikan manfaat kepada pihak penerima.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengujian untuk memastikan dan membuktikan bahwa suatu jasa layak dibebankan kepada penerima jasa. Pengujian tersebut dikenal sebagai uji manfaat atau benefit test.
Secara umum, benefit test digunakan untuk menilai apakah suatu jasa memberikan manfaat ekonomi atau komersial kepada penerima jasa. Penilaian dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi pada saat jasa diberikan.
Idealnya, penilaian tersebut juga didukung dengan dokumentasi yang memadai, seperti kontrak, korespondensi, laporan pekerjaan, hingga hasil pekerjaan. Hal ini ditujukan agar terdapat bukti kualitatif dan kuantitatif untuk membuktikan eksistensi manfaat jasa intragrup.
Dalam konteks Indonesia, wajib pajak dapat menggunakan pedoman pemeriksaan pajak transaksi jasa intragrup yang tercantum dalam lampiran SE-50/PJ/2013 sebagai salah satu acuan dalam melakukan rangkaian benefit test.

Ingin memahami lebih lanjut mengenai cara melakukan benefit test dalam transaksi jasa intragrup? Anda dapat mengikuti exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Aspek Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Pembuktian Manfaat dan Kewajaran untuk Mitigasi Risiko Pajak. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Dalam pelatihan ini, peserta akan diajak melakukan simulasi benefit test jasa intragrup pada sesi studi kasus. Dengan demikian, peserta akan memiliki pemahaman teknis, khususnya terkait pembuktian manfaat jasa intragrup.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan update tentang Public Consultation Revisions to Chapter VII of the OECD Transfer Pricing Guidelines. Meski masih tahap konsultasi publik, pemahaman terhadap perkembangan ini menjadi penting sebagai upaya mitigasi risiko pajak.
Acara akan digelar pada Sabtu, 11 Juli 2026, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC. Adapun pemateri dalam acara ini adalah profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak bidang transfer pricing, terutama terkait dengan transaksi jasa intragrup.
Mereka adalah Assistant Manager DDTC Consulting Azim Novriansa, S.E., ADIT., BKP. dan Senior Specialist DDTC Consulting Shihab Fatahillah, S.Ak., BKP. Keduanya akan mengulas materi secara komprehensif, mulai dari aspek konseptual hingga penerapannya dalam praktik.
Pendaftaran pelatihan akan ditutup 2 hari lagi, pada Jumat (10/7/2026) pukul 12.00 WIB. Jadi tunggu apalagi? Segera daftar melalui situs web DDTC Academy. Masih tersedia promo grup jika Anda mendaftar lebih dari 3 peserta dalam satu program pelatihan.

Berencana memanfaatkan promo grup atau ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
