JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan intensifikasi pajak seiring dengan diterapkannya kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online oleh penyedia marketplace.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kegiatan intensifikasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama para pedagang online yang berjualan di marketplace.
"Dengan adanya pemungutan pajak oleh marketplace ini berarti semua data langsung masuk nih [ke sistem DJP]. Kemarin kami enggak tahu kalau mereka [pedagang online] enggak lapor pajak. Nah, intensifikasi di situ sebetulnya, jadi lebih meningkatkan kepatuhan materialnya mereka," ujarnya, dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Sebagai informasi, intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah ada atau telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, sekaligus memaksimalkan hasil dari pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
Inge menjelaskan penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak berwenang memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang sudah dipungut. Secara teknis, bukti pungutan PPh Pasal 22 akan dilaporkan oleh marketplace dalam SPT PPh Unifikasi.
Dari data yang dilaporkan jajaran marketplace dalam SPT Unifikasi, otoritas pajak dapat melacak data dan informasi, terutama omzet yang diperoleh pedagang online.
"Marketplace A, B, C dan D masing-masing melaporkan bukti potongnya. Jadi, semua bukti potong masuk di pelaporan SPT unifikasi mereka ke DJP. Nah, dari situ ada gambaran omzet masing-masing [pedagang online]. Nah, nanti AR melihat di SPT mereka [pedagang online], berapa sih laporan omzetnya," katanya.
Inge menuturkan peluang melakukan intensifikasi semakin lebar sejalan dengan banyaknya data yang dapat dihimpun otoritas pajak. Karena menerima bukti potong dari marketplace, DJP pun dapat mencocokkan data tersebut dengan laporan pajak para pedagang online.
"Dari sana kalau ada perbedaan, itu yang kita lakukan intensifikasi, karena mereka [pedagang online] sebetulnya selama ini sudah lapor, sudah menjadi wajib pajak. Kita sekarang bisa meminta klarifikasi karena sudah ada data dari marketplace," ujarnya.
Selain itu, DJP juga dapat meninjau apabila pedagang online selama ini tidak menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Misal, dalam data yang disampaikan ke DJP, pedagang online menyatakan usahanya hanya menjual barang berupa pakaian.
Setelah meninjau data dari marketplace, DJP selanjutnya dapat mencocokkan data tersebut dengan data yang ada di sistem DJP. Jika ternyata menemukan perbedaan, DJP akan meminta klarifikasi atau melakukan pengawasan lebih lanjut.
"Dari bukti potong ini kita bisa mengatakan 'ternyata kalian punya usaha lain ya, selama ini kok belum pernah terlihat di SPT-nya'. Nah itu juga bisa merupakan kegiatan intensifikasi yang dilakukan oleh teman-teman AR," tutur Inge. (rig)
