JAKARTA, DDTCNews – Mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ingin menjadi kuasa wajib pajak kini harus memenuhi masa jeda selama 5 tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026.
Aturan masa jeda tersebut berlaku untuk pensiunan PNS Kemenkeu, PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun (resign), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenkeu.
“Pihak Lain yang merupakan pensiunan PNS Kemenkeu harus memenuhi ketentuan...telah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun,” bunyi pasal 5 ayat (1) huruf b, dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Bagi PNS Kemenkeu yang resign, masa jeda 5 tahunnya terhitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sementara itu, bagi PPPK Kemenkeu, masa jeda 5 tahunnya terhitung sejak: (i) tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja; atau (ii) tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat.
Selain memenuhi masa jeda, pensiunan PNS Kemenkeu dan mantan PNS Kemenkeu (resign) dapat menjadi kuasa wajib pajak sepanjang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin berat yang dimaksud merupakan hukuman yang dijatuhkan akibat melanggar:
Untuk menjadi kuasa wajib pajak, pihak lain yang merupakan pensiunan PNS Kemenkeu, mantan PNS Kemenkeu, dan mantan PPPK Kemenkeu juga harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
SKT tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh menteri keuangan/pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.
Syarat kepemilikan SKT harus dipenuhi agar pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Tata cara memperoleh SKT tersebut akan diatur melalui PMK mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. (rig)
