JAKARTA, DDTCNews - PMK 44/2026 turut mengatur syarat eks pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk PPPK Kemenkeu, sebagai pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak.
Salah satu syarat yang ditetapkan adalah telah melewati masa jeda selama 5 tahun sejak pensiun/diberhentikan/tanggal berakhirnya masa kerja. Menurut Ditjen Pajak (DJP), persyaratan ini diatur untuk menjamin netralitas eks pegawai Kemenkeu.
"Demi menjamin netralitas, yang pernah bekerja di Kemenkeu...untuk dapat menjadi seorang kuasa harus memenuhi masa jeda selama 5 tahun," tulis DJP di media sosial, Rabu (8/7/2026).
PMK 44/2026 mengatur wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Ada 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Pihak lain merujuk pada seseorang (selain konsultan dan keluarga) yang dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan serta memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).
Pihak lain yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkeu harus memenuhi ketentuan telah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun.
Kemudian bagi PNS Kemenkeu yang berhenti atau resign, masa jeda 5 tahun dihitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sementara bagi PPPK Kemenkeu, masa jeda 5 tahun tersebut terhitung sejak tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja; atau tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat.
Selain memenuhi masa jeda, pensiunan PNS Kemenkeu dan eks PNS Kemenkeu (resign) dapat menjadi kuasa wajib pajak sepanjang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. (dik)
