JAKARTA, DDTCNews - Seseorang selain konsultan pajak bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sepanjang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal minimal D-III di bidang perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A.
Klausul ini merupakan ketentuan peralihan pada PMK 44/2026 bagi para kuasa selain konsultan pajak yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
"Seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat D-III, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Wajib pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan perlu membuat surat kuasa khusus (SKK) yang dilampiri fotokopi sertifikat brevet atau fotokopi ijazah.
SKK dimaksud perlu disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan ke sistem DJP.
SKK yang dilampiri fotokopi sertifikat brevet atau fotokopi ijazah ini berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan SKK tersebut.
Setelah 31 Desember 2026, seseorang selain konsultan pajak perlu memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) agar bisa ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa.
SKT adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan pihak lain dimaksud dapat bertindak sebagai seorang kuasa.
Dengan SKT, pihak lain dianggap memiliki kompetensi tertentu pada aspek perpajakan dan bisa ditunjuk sebagai kuasa dalam rangka menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban pajak.
Perlu dicatat, seseorang selain konsultan pajak tidak perlu memiliki SKT untuk menjadi kuasa bila orang dimaksud adalah keluarga dari wajib pajak yang memberi kuasa. Keluarga antara lain suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak.
"Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 44/2026. (dik)
