Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-52/PJ/2021 turut mengatur tentang penggunaan definisi oleh pegawai Ditjen Pajak (DJP) ketika menginterpretasikan suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
SE-52/PJ/2021 mengamanatkan kepada setiap pegawai DJP untuk menggunakan definisi dari suatu istilah secara konsisten ketika menginterpretasikan P3B. Secara umum, definisi yang digunakan untuk interpretasi P3B dapat dikelompokkan ke dalam 4 kelompok.
Pertama, definisi yang tercantum dalam pasal P3B mengenai definisi umum (general definitions) yang berlaku umum untuk keperluan penginterpretasian dan penerapan pasal-pasal yang terdapat dalam P3B
Kedua, definisi yang bisa digunakan untuk interpretasi adalah definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan interpretasi atas pajak yang dimaksud.
"Misal, definisi ‘dividen’, ‘bunga’, dan ‘royalti’ yang masing-masing terdapat dalam pasal P3B mengenai dividen, bunga dan royalti," bunyi SE-52/PJ/2021.
Ketiga, definisi menurut ketentuan perundang-undangan domestik negara pihak dalam P3B juga dapat digunakan untuk menginterpretasikan P3B.
Keempat, pegawai DJP juga dapat menggunakan definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan interpretasi pasal tersebut yang diperluas hingga mencakup definisi menurut ketentuan perundangan-undangan domestik negara pihak.
Dalam hal P3B tidak mencantumkan definisi suatu istilah, definisi yang digunakan adalah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan domestik negara pihak.
Ketentuan ini dikecualikan apabila konteksnya mensyaratkan lain atau jika pejabat berwenang telah menyepakati definisi yang berbeda sesuai dengan Pasal 25 tentang mutual agreement procedure (MAP).
Untuk diketahui, SE-52/PJ/2021 diterbitkan sebagai petunjuk umum bagi pegawai DJP dalam menginterpretasikan dan menerapkan P3B. Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah timbulnya sengketa.
"Dipandang perlu menyusun petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia yang dapat dijadikan pedoman bagi pegawai DJP untuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak," bunyi SE-52/PJ/2021. (rig)