[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: SE-9/PJ/2026 untuk Sederhanakan Prosedur Permintaan Data Keuangan

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 21 Juli 2026 | 18.00 WIB
DJP: SE-9/PJ/2026 untuk Sederhanakan Prosedur Permintaan Data Keuangan
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan proses meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan merupakan hal yang lazim dilakukan.

Dirjen Pajak Bimo Wijanto menjelaskan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026 diterbitkan dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan permintaan IBK keuangan bagi internal DJP sehingga prosedurnya makin efisien dan efektif.

"Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya. SE ini memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, langkah-langkahnya kita sederhanakan," katanya dalam konpers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

Bimo membenarkan DJP dapat mengajukan permintaan IBK kepada perbankan, salah satunya dengan cara host to host. Menurutnya, pihak perbankan juga memahami peran mereka dengan baik ketika DJP meminta informasi keuangan wajib pajak, termasuk soal rekening.

"Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data, dan ada beberapa perbankan, Himbara yang sudah host to host dengan kita," ujarnya.

Sebagai informasi, tata cara permintaan IBK keuangan dimuat dalam SE-9/PJ/2026. Pembaruan dilakukan seiring dengan berlakunya PMK 108/2025 yang merombak ketentuan seputar akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui SE-9/PJ/2026, DJP memperluas ruang lingkup pemanfaatan IBK. Kini, dirjen pajak berwenang meminta IBK dalam rangka melaksanakan 8 kegiatan, yaitu pertukaran informasi (Exchange of Information/EOI); pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kemudian, melaksanakan intelijen perpajakan; pemeriksaan pajak; penagihan pajak; melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.

SE-9/PJ/2026 juga mengatur 3 saluran yang digunakan DJP untuk mengajukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan. Pertama, aplikasi coretax, meliputi: Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK); Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR); dan host to host (apabila sistem lembaga keuangan telah terkoneksi secara langsung dengan sistem administrasi DJP).

Kedua, Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK). Ketiga, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. SE-9/PJ/2026 juga memberikan alternatif permintaan IBK secara luring apabila permintaan secara daring belum dapat dilakukan melalui ketiga saluran tersebut.

Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di atas, DJP juga dapat meminta IBK mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan wajib pajak tersebut apabila dinilai perlu untuk melaksanakan pengawasan kepatuhan. Pihak yang dimaksud antara lain pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner).

"Itu standar [meminta informasi keuangan wajib pajak dan pihak yang berkaitan]. Jadi enggak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," imbuh Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.