PMK 23/2020

Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 10:33 WIB
Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai besok, Rabu (1/4/2020) (untuk masa pajak April 2020) karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Lantas, bagaimana cara penghitungannya?

Berdasarkan sejumlah contoh dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020, langkah pertama yang dilakukan adalah menghitung nilai penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Hal ini dikarenakan salah batasan penghasilan bruto menjadi salah satu syarat atau kriteria penerima insentif. Selain itu, ada pula syarat sektor (440 klasifikasi lapangan usaha/KLU) dan/atau ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Pegawai tersebut juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

“Pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta,” demikian penggalan bunyi pasal 2 ayat (1) c PMK tersebut.

Berikut ini salah satu contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai/karyawan yang menerima gaji dan tunjangan serta membayar iuran pensiun. Contoh ini disambil dari PMK 23/2020.

Tuan A (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791). Pada bulan April 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp330.000,00.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Jika dilihat dari contoh ini, penghasilan bruto Tuan A yang disetahunkan Rp198.000.000,00. Nilai tersebut berasal dari Rp16.500.000,00 (gaji dan tunjangan) dikali 12 (jumlah bulan dalam setahun). Karena masih di bawah batas Rp200 juta maka Tuan A dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Berikut penghitungan nilai PPh Pasal 21 DTP.


Dari nilai penghitungan tersebut, penghasilan yang diterima karyawan bertambah. Awalnya (jika tidak ada insentif PPh Pasal 21 DTP), penghasilan setelah kena pajak yang diterima Tuan A senilai Rp15.023.667,00. Setelah ada PPh Pasal 21 DTP, penghasilan yang diterima menjadi Rp16.170.000,00.

Adapun ketentuan dan prosedur pengajuan insentif ini bisa dibaca pada artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’ dan ‘Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan’. Anda juga bisa menyimak Kamus Pajak ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Januari 2021 | 19:43 WIB

Pencatatan / Jurnalnya gimana jadinya kak ?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya