PMK 23/2020

Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:38 WIB
Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tidak selalu 6 bulan karena tergantung masa pajak penyampaian pemberitahuan tertulis dari pemberi kerja kepada otoritas pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 disebutkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar secara langsung.

Pemberian secara tertulis ini dilakukan oleh pemberi kerja dengan menggunakan format sesuai contoh seperti yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari beleid yang berlaku mulai 1 April 2020 ini.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

“Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah … berlaku sejak masa pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sampai dengan masa pajak September 2020,” demikian bunyi penggalan pasal 3 ayat (2).

Dengan demikian, meskipun fasilitas atau insentif diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020, lamanya perolehan insentif tidak selalu 6 bulan. Ini tergantung pada waktu pemberitahuan yang dilakukan pemberi kerja.

Surat pemberitahuan yang disampaikan oleh pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Jika pemberi kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’.

Selain itu, pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E beleid ini.

Atas PPh Pasal 21 DTP wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020" oleh pemberi kerja.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dilampirkan dengan formulir dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan paling lambat 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April 2020 –masa pajak Juni 2020) dan 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli 2020—masa pajak September 2020).

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak DTP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP. Simak artikel ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Maret 2020 | 22:20 WIB

Dengan adanya peraturan ini, untuk perusahaan yg menerapkan metode PPh 21 ditunjang, bagaimanakah perhitungannya? Apakah ditengah bulan akan diganti dengan metode ditanggung?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024