BERITA PAJAK SEPEKAN

Hindari PPh Final Tambahan PPS! Cermati Aturan PPN KMS, & e-Tax Court

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2022 | 08:30 WIB
Hindari PPh Final Tambahan PPS! Cermati Aturan PPN KMS, & e-Tax Court

Berita Pajak Sepekan 4-8 Juli 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kendati Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah resmi ditutup pada pekan lalu, topik mengenainya masih meramaikan pemberitaan media massa sepanjang pekan ini. Ada sejumlah poin yang masih jadi perhatian wajib pajak terkait dengan kebijakan pasca-PPS, termasuk soal adanya risiko dikenainya PPh final tambahan. 

Seperti diketahui, PPh final tambahan bisa saja dikenakan apabila wajib pajak tidak kunjung merepatriasi harta luar negeri sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan. Asal tahu saja, peserta PPS yang sudah menyatakan akan mengalihkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia harus merealisasikan repatriasinya paling lambat 30 September 2022. 

Jika sudah direpatriasi, harta tersebut tidak dapat dialihkan ke luar negeri paling singkat 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan. 

Menindaklanjuti hal ini, Ditjen Pajak (DJP) akan menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang tak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta bersih. Wajib pajak bisa merespons surat teguran dengan cara menyampaikan klarifikasi atau membayar PPh final tambahan. 

Artikel lengkapnya, baca Hindari PPh Final Tambahan, DJP Ingatkan Lagi Soal Repatriasi Harta

Selain soal PPS, pemberitaan lain yang juga ramai dibicarakan netizen berkaitan dengan ketentuan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Otoritas mengingatkan kalau pengenaan PPN KMS tidak hanya untuk pembangunan rumah, tetapi juga termasuk pembangunan ruko, pagar, kolam, baik berupa bangunan baru atau perluasan.

Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menyebutkan KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. Adapun KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun. 

Namun, perlu dicatat juga bahwa pelaporan atas penyetoran PPN KMS hanya berlaku untuk pengusaha kena pajak (PKP).

Artikel lengkapnya, baca DJP Ingatkan Wajib Pajak, PPN KMS Tidak Hanya untuk Pembangunan Rumah.

Selanjutnya, ada juga pemberitaan mengenai transformasi layanan administrasi Pengadilan Pajak berupa e-tax court. Rencananya, Sekretariat Pengadilan Pajak akan melakukan uji coba e-tax court pada November 2022 dan meluncurkannya pada Januari 2023 mendatang. 

Sampai Juni 2022, progres penyelesaian sistem e-tax court sudah mencapai 50,2%.

Dengan e-tax court, nantinya seluruh proses administrasi persidangan Pengadilan Pajak mulai dari berkas sengketa masuk hingga putusan keluar akan dilakukan secara paperless.

"Untuk fitur yang disediakan pada e-tax court rencananya adalah e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard (beranda)," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak. 

Baca pemberitaan lengkapnya, di Siap-Siap, Pengadilan Pajak Luncurkan e-Tax Court Tahun Depan

Masih ada banyak artikel perpajakan lain yang menarik untuk diulas. Berikut ini adalah sejumlah pemberitaan DDTCNews terpopuler dalam sepekan yang sayang untuk dilewatkan:

1. Ikut PPS Tapi Belum Unduh Surat Keterangan, Begini Saran Ditjen Pajak
DJP menyarankan wajib pajak yang belum mengunduh Surat Keterangan (Suket) pengungkapan harta untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tidak sedikit wajib pajak yang mengaku urung mengunduh Suket PPS lantaran fitur layanan PPS sudah dihapus dari DJP Online

Konfirmasi ke KPP, imbuh DJP, ditujukan untuk mengonfirmasi data SPPH yang sudah disampaikan wajib pajak yang bersangkutan. Daftar kontak KPP yang bisa dihubungi sesuai tempat wajib pajak terdaftar bisa dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja.

2. Pajak Karbon Ditunda, BKF Sebut Pemerintah Sedang Siapkan Hal Ini
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan pemerintah terus bersiap mengimplementasikan pajak karbon di tengah situasi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan situasi geopolitik yang serba tidak pasti mengharuskan pemerintah lebih berhati-hati dalam menerapkan pajak karbon. Dia pun belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu dimulainya implementasi pajak karbon.

"Kondisi ketidakpastian tetap harus diantisipasi. Untuk itu, kami siapkan saja terus. Namun, kami harap tidak terlalu lama," katanya. 

3. Catat! PPh Final yang Dibayar dalam PPS Bukan Biaya Pengurang Pajak
DJP menyebut pajak penghasilan final yang dibayar oleh wajib pajak pada saat PPS tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menyatakan pajak penghasilan bukanlah jenis pajak yang dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

"Sesuai Pasal 6 UU PPh salah satu biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pajak, kecuali pajak penghasilan, sehingga PPh yang dibayarkan dalam PPS tersebut tak dapat dikurangkan," sebut DJP.

4. Simak PMK Baru! Pemerintah Ubah Ketentuan Cukai pada Sigaret KLM
Pemerintah mengubah ketentuan cukai pada produk sigaret kelembak kemenyan (KLM).

Melalui PMK 109/2022 yang baru dirilis, pemerintah kini membagi ketentuan cukai sigaret KLM ka dalam 2 golongan. Perubahan itu dilakukan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Pasal 1 PMK 109/2022 mengubah ketentuan cukai yang termuat dalam lampiran I, II, dan III PMK 192/2021. Pada lampiran I, dijelaskan pengusaha pabrik sigaret jenis KLM kini terbagi dalam 2 golongan.

Golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Sebelumnya, hanya terdapat 1 golongan pabrik sigaret KLM.

5. MK Tolak Uji Materi UU HPP, Ditjen Pajak Rilis Pernyataan Resmi
DJP merilis pernyataan resmi untuk menanggapi pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara uji materiel UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Putusan Nomor 19/PUUXX/2022, MK menolak uji materiel UU HPP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut, menurutnya, sangat benar dan adil.

“Karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945,” kata Neilmaldrin melalui siaran pers, Kamis (7/7/2022).

Pertimbangan penolakan permohonan uji materiel UU HPP adalah pemohon tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.

Pemohon juga tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan. Klaster yang dimaksud meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela, pajak karbon, dan cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024