KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

DJP Ingatkan Wajib Pajak, PPN KMS Tidak Hanya untuk Pembangunan Rumah

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Juli 2022 | 19.03 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak, PPN KMS Tidak Hanya untuk Pembangunan Rumah

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya memberi penjelasan dalam Tax Live, Kamis (7/7/2022). (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan PPN KMS bukan jenis pajak baru. Pengaturan melalui PMK 61/2022 merupakan bagian dari penyesuaian pascaberlakunya UU HPP. Output dari KMS adalah bangunan atau suatu konstruksi.

“Bisa [bangunan] rumah, ruko, pagar, atau juga kolam. Ini adalah bangunan, baik baru maupun perluasan. Itu yang dimaksud bangunan dalam KMS,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (7/7/2022).

Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. Adapun KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun.

Yudha mengatakan sesuai dengan penjelasan dalam UU PPN, pengenaan PPN KMS dilakukan untuk melindungi PPN yang dikhawatirkan hilang apabila tidak dilakukan pemungutan. Terlebih, kegiatan membangun lazimnya dilakukan pengusaha jasa konstruksi.

Dalam PMK 61/2022 juga disebutkan KMS juga termasuk kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan tapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Namun, ketentuan itu dapat dikecualikan jika orang pribadi atau badan memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut.

“Jadi, ketika saya ternyata bisa menunjukkan identitas subjek yang melakukan kegiatan kontsruksi maka saya bisa terbebas dari PPN. Beban PPN dikembalikan ke pengusaha jasa konstruksi yang seharusnya memungut PPN,” jelas Yudha.

Adapun tarif PPN KMS naik dari 2% menjadi sebesar 2,2%. Kenaikan ini proporsional dengan kenaikan tarif PPN secara umum dari 10% menjadi 11% sesuai dengan ketentuan dalam perubahan UU PPN melalui UU HPP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.