Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut pajak penghasilan final yang dibayar oleh wajib pajak pada saat program pengungkapan sukarela (PPS) tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menyatakan pajak penghasilan bukanlah jenis pajak yang dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).
"Sesuai Pasal 6 UU PPh salah satu biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pajak, kecuali pajak penghasilan, sehingga PPh yang dibayarkan dalam PPS tersebut tak dapat dikurangkan," sebut DJP, dikutip pada Selasa (5/7/2022).
Saat mengisi SPT dan melaksanakan pembukuan, lanjut DJP, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak peserta PPS.
Pertama, wajib pajak peserta PPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan harus membukukan harta bersih pada SPPH sebagai tambahan saldo laba ditahan dalam neraca.
Kedua, harta dan utang yang diungkap oleh wajib pajak saat PPS diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru.
Harta dan utang tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan 2022 dengan tanggal perolehan sesuai dengan tanggal pada surat keterangan.
Ketiga, aktiva berwujud dan aktiva tidak berwujud yang diungkap wajib pajak dalam SPPH tidak dapat disusutkan ataupun diamortisasikan untuk tujuan perpajakan. (rig)