PMK 109/2022

Simak PMK Baru! Pemerintah Ubah Ketentuan Cukai pada Sigaret KLM

Dian Kurniati | Rabu, 06 Juli 2022 | 09:45 WIB
Simak PMK Baru! Pemerintah Ubah Ketentuan Cukai pada Sigaret KLM

Tampilan muka dokumen PMK 109/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan cukai pada produk sigaret kelembak kemenyan (KLM).

Melalui PMK 109/2022 yang baru dirilis, pemerintah kini membagi ketentuan cukai sigaret KLM ka dalam 2 golongan. Perubahan itu dilakukan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau (CHT).

"Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021...perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau," bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 109/2022, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Pasal 1 PMK 109/2022 mengubah ketentuan cukai yang termuat dalam lampiran I, II, dan III PMK 192/2021. Pada lampiran I, dijelaskan pengusaha pabrik sigaret jenis KLM kini terbagi dalam 2 golongan.

Golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Sebelumnya, hanya terdapat 1 golongan pabrik sigaret KLM.

Kemudian pada lampiran II, disebutkan tarif cukai sigaret KLM pada golongan I senilai Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780. Sementara pada golongan II, tarif cukai pada sigaret KLM tidak berubah dengan yang berlaku selama ini, yakni Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Adapun mengenai tarif cukai dan harga jual eceran minimum pada sigaret KLM yang impor, pada lampiran III diatur masing-masing senilai Rp440 dan Rp780 per batang.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 4 Juli 2022]," bunyi PMK tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD