PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS Tapi Belum Unduh Surat Keterangan, Begini Saran Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 Juli 2022 | 13.00 WIB
Ikut PPS Tapi Belum Unduh Surat Keterangan, Begini Saran Ditjen Pajak

Menkeu Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) sebelum memberikan keterangan terkait hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta, Jumat (1/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Sebagian wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) kebingungan dalam mengakses dokumen Surat Keterangan (Suket) pengungkapan harta. Alasannya, menu layanan PPS di laman DJPOnline sudah tidak bisa diakses. 

Wajib pajak yang belum sempat mengunduh Suket PPS pun melemparkan pertanyaan kepada otoritas melalui media sosial. Seorang netizen misalnya, mengira Suket PPS bisa diunduh kapan saja selama pajak final terutang sudah dilunasi. 

"Untuk mengunduh di mana ya? Belum unduh Suket SPPH karena saya pikir bisa di-download kapanpun," ujar seorang netizen di Twitter kepada akun @kring_pajak, dikutip Senin (4/7/2022). 

Merespons pertanyaan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Surat Keterangan merupakan bukti bahwa seorang wajib pajak sudah mengikuti PPS. Dokumen ini memang bisa diunduh melalui laman DJPOnline. Namun, karena layanan tersebut sudah ditutup, wajib pajak peserta PPS disarankan untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

"Jika belum sempat unduh namun menu PPS sudah tidak ada, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar ya," cuit @kring_pajak. 

Konfirmasi ke KPP, imbuh DJP, ditujukan untuk mengonfirmasi data SPPH yang sudah disampaikan wajib pajak yang bersangkutan. Daftar kontak KPP yang bisa dihubungi sesuai tempat wajib pajak terdaftar bisa dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja. 

Sebagai informasi, PMK 196/2021 mengatur bahwa terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak dalam SPPH PPS, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020 diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan. Kemudian, tambahan harta dan utang tersebut perlu dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 mendatang.  

PPS yang berlangsung selama 6 bulan, pada Januari-Juni 2022, diikuti oleh 249.918 wajib pajak. Terhadap seluruh peserta PPS, DJP menerbitkan 308.058 Surat Keterangan Pengungkapan Harta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.