KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Ditunda, BKF Sebut Pemerintah Sedang Siapkan Hal Ini

Dian Kurniati | Senin, 04 Juli 2022 | 11:06 WIB
Pajak Karbon Ditunda, BKF Sebut Pemerintah Sedang Siapkan Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan pemerintah terus bersiap mengimplementasikan pajak karbon di tengah situasi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan situasi geopolitik yang serba tidak pasti mengharuskan pemerintah lebih berhati-hati dalam menerapkan pajak karbon. Dia pun belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu dimulainya implementasi pajak karbon.

"Kondisi ketidakpastian tetap harus diantisipasi. Untuk itu, kami siapkan saja terus. Namun, kami harap tidak terlalu lama," katanya, dikutip pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Febrio menuturkan implementasi pajak karbon akan dimulai dengan memperhatikan kondisi perekonomian yang berjalan setelah pandemi Covid-19. Meski ditunda, pajak karbon direncanakan tetap dimulai pada 2022.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung penerapan pajak karbon. Misal, dengan membangun pasar karbon. Selain itu, pemerintah juga masih menyusun aturan pelaksana yang diperlukan dalam implementasi pajak karbon.

Aturan pelaksana tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Hal-hal yang akan diatur antara lain seperti peta jalan pajak karbon, subjek dan alokasi pajak karbon, tarif dan DPP pajak karbon, serta tata cara dan mekanisme pengenaan pajak karbon.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Dalam prosesnya, penyusunan aturan pelaksana pajak karbon tersebut juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kemenkeu. "Itu kami konsultasikan dengan DPR. Kami terus lakukan dan itu cukup kondusif," ujar Febrio.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon akan dimulai tahun ini. Pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi ditunda menjadi 1 Juli 2022 dan kembali ditunda tanpa menentukan target waktu implementasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M