Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan pemerintah terus bersiap mengimplementasikan pajak karbon di tengah situasi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan situasi geopolitik yang serba tidak pasti mengharuskan pemerintah lebih berhati-hati dalam menerapkan pajak karbon. Dia pun belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu dimulainya implementasi pajak karbon.
"Kondisi ketidakpastian tetap harus diantisipasi. Untuk itu, kami siapkan saja terus. Namun, kami harap tidak terlalu lama," katanya, dikutip pada Senin (4/7/2022).
Febrio menuturkan implementasi pajak karbon akan dimulai dengan memperhatikan kondisi perekonomian yang berjalan setelah pandemi Covid-19. Meski ditunda, pajak karbon direncanakan tetap dimulai pada 2022.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung penerapan pajak karbon. Misal, dengan membangun pasar karbon. Selain itu, pemerintah juga masih menyusun aturan pelaksana yang diperlukan dalam implementasi pajak karbon.
Aturan pelaksana tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Hal-hal yang akan diatur antara lain seperti peta jalan pajak karbon, subjek dan alokasi pajak karbon, tarif dan DPP pajak karbon, serta tata cara dan mekanisme pengenaan pajak karbon.
Dalam prosesnya, penyusunan aturan pelaksana pajak karbon tersebut juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kemenkeu. "Itu kami konsultasikan dengan DPR. Kami terus lakukan dan itu cukup kondusif," ujar Febrio.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon akan dimulai tahun ini. Pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi ditunda menjadi 1 Juli 2022 dan kembali ditunda tanpa menentukan target waktu implementasi. (rig)