KP2KP SIDRAP

Edukasi Wajib Pajak, Buat NPWP Cuma 10 Menit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 18:30 WIB
Edukasi Wajib Pajak, Buat NPWP Cuma 10 Menit

Ilustrasi.

PANGKAJENE SIDENRENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan edukasi bagi calon wajib pajak untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id.

Petugas KP2KP Sidrap Syahruni mengatakan edukasi tersebut diberikan secara tatap muka pada wajib pajak yang datang langsung ke lokasi KP2KP Sidrap. Menurutnya, edukasi tersebut diberikan untuk mengantisipasi lonjakan pendaftar NPWP yang datang langsung ke lokasi KP2KP.

“Pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id. sangat praktis dan mudah karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak," katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Syahruni menjelaskan kunjungan wajib pajak ke KP2KP Sidrap tengah meningkat belakangan ini. Hal ini dikarenakan NPWP dibutuhkan sebagai syarat administratif untuk melamar pekerjaan. Untuk itu, edukasi pendaftaran NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id terus digencarkan.

Selain itu, lanjutnya, terdapat kemudahan lainnya jika dilakukan secara daring, khususnya NPWP orang pribadi, yaitu hanya perlu proses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dan tidak perlu mengunggah dokumen apapun.

Setelah seluruh rangkain proses pendaftaran selesai, wajib pajak langsung menerima NPWP digital melalui e-mail wajib pajak terdaftar dan sudah dapat digunakan untuk keperluan administratif wajib pajak.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Salah satu calon wajib pajak yang mengunjungi KP2KP Sidrap pun mengakui terbantu dengan sistem pendaftaran NPWP secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id ini.

“Alhmadulillah terima kasih arahannya, ternyata membuat NPWP sangat mudah dan hanya 10 menit sudah jadi,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizkisetiawan 29 Desember 2021 | 19:39 WIB

Ggg

Audina Pramesti 28 Desember 2021 | 19:43 WIB

Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, adanya pendaftaran NPWP secara daring juga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan yang diselenggarakan oleh petugas pajak

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN