UU CUKAI

Edarkan Rokok Ilegal? Awas, Ini Sanksi Penjara dan Denda yang Menanti

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Maret 2024 | 16:00 WIB
Edarkan Rokok Ilegal? Awas, Ini Sanksi Penjara dan Denda yang Menanti

Ilustrasi. Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang.

JAKARTA, DDTCNews – Pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan melawan hukum. Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku.

Secara ringkas, ada 4 jenis rokok ilegal, yaitu dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, tidak dilekati pita cukai (polos), dan pita cukai berbeda. Ancaman sanksi pidana dan denda yang menjerat pengedar atau penjual rokok ilegal itu di antaranya Pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai.

“... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 55 UU Cukai, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Pada dasarnya, Pasal 55 UU Cukai berlaku untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan penggunaan pita cukai palsu dan pita cukai bekas pakai. Secara lebih terperinci, terdapat 3 bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 UU Cukai.

Pertama, membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Kedua, membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Ketiga, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai (pita cukai bekas pakai).

Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang ... tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya ... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Bunyi Pasal 54 UU Cukai.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Sementara itu, rokok dengan pita cukai berbeda bisa karena salah peruntukan atau salah personalisasi. Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan berarti jenis produk tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai.

Selanjutnya, rokok yang salah personalisasi berarti pita cukai yang digunakan pada rokok tersebut bukan milik pabrik yang bersangkutan. Adapun kode personalisasi dikhususkan untuk pabrik selain pabrik golongan I.

Ringkasnya, personalisasi pita cukai merupakan identitas khusus berupa kode pita cukai unik untuk setiap pengusaha pabrik rokok yang secara umum diambil dari nama pabrik. Tujuan pemberlakuan kode personalisasi di antaranya adalah untuk menghindari praktik jual beli pita cukai.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Terkait dengan pelekatan pita cukai yang berbeda, pelaku bisa dijerat pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Cukai.

UU Cukai dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.Dengan demikian, terdapat sejumlah pasal sanksi pidana yang dapat menjerat pengedar, penjual, dan pelaku yang terkait dengan pelanggaran rokok ilegal.

Sanksi tersebut dikenakan tergantung pada bentuk pelanggaran yang telah dilakukan. Simak Jenis-Jenis Rokok Ilegal dan Ancaman Pidananya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan