KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Direktur Perusahaan Dipidana 3 Tahun karena Pakai Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews
Minggu, 05 Juli 2026 | 10.00 WIB
Direktur Perusahaan Dipidana 3 Tahun karena Pakai Faktur Pajak Fiktif
<p>Suasana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.</p>

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada RAY selaku Direktur PT SDE karena terbukti menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada 3 Juni 2026.

Melalui Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp6,64 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” sebut majelis hakim dikutip dari situs DJP, Minggu (5/7/2026).

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penggunaan faktur pajak dalam pelaporan SPT Masa PPN PT SDE pada Tahun Pajak 2022. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal tanpa izin niaga umum.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menggunakan 30 faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan total dasar pengenaan pajak (DPP) senilai Rp32,60 miliar dan nilai PPN sejumlah Rp3,56 miliar.

Faktur-faktur tersebut diperoleh dari beberapa perusahaan dan dikreditkan sebagai pajak masukan untuk mengurangi kewajiban PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,43 miliar. Dari jumlah itu, bagian kerugian yang dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan perannya dalam perkara ini senilai Rp3,32 miliar.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo menuturkan bahwa putusan tersebut merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten.

Menurut Sigit, DJP selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, pelayanan, dan pengawasan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Namun, lanjutnya, terhadap pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, penegakan hukum menjadi langkah yang harus ditempuh untuk menjaga keadilan dan integritas sistem perpajakan.

Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, dan memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Melalui putusan tersebut, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.