[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN CUKAI

Purbaya Pastikan Penambahan Layer Cukai Rokok Jalan Tahun Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 22 Juli 2026 | 09.45 WIB
Purbaya Pastikan Penambahan Layer Cukai Rokok Jalan Tahun Ini
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan situasi keuangan negara pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan untuk menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan dijalankan pada tahun fiskal 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah akan segera mendiskusikan rencana penambahan lapisan tarif cukai rokok bersama DPR, setelah rampung membahas kebijakan yang lebih prioritas seperti rancangan APBN 2027, UU P2-APBN 2025, dan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

"Ini kan masih sibuk undang-undang yang lain, UU APBN dan lain-lain. Begitu selesai, kita akan menghadap DPR, tapi tahun ini akan dijalankan [penambahan layer CHT]," ujarnya, dikutip pada Rabu (22/7/2026).

Gagasan untuk menambah lapisan tarif cukai rokok sudah digaungkan Purbaya sejak awal Januari 2026. Namun, rancangan kebijakan tersebut belum disampaikan pemerintah dalam rapat kerja resmi kepada DPR hingga saat ini.

"Itu bakal dijalankan, nanti kita masih akan bertemu dengan DPR," tutur Purbaya.

Purbaya sebelumnya mengatakan penambahan lapisan tarif CHT bertujuan untuk menarik produsen rokok ilegal sehingga beroperasi secara legal dan membayarkan cukai ke negara.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya diberantas dengan melakukan penindakan dan penyitaan, tetapi bisa juga dengan menerapkan skema baru seperti tambahan layer CHT.

Dia menilai langkah tersebut lebih baik ketimbang menutup lini produksi rokok ilegal yang selama ini turut menyerap tenaga kerja. Dia pun memproyeksikan lapisan tarif CHT yang baru nantinya bakal lebih murah.

Rencananya, lapisan tarif cukai rokok bakal lebih mahal dari sigaret kretek tangan (SKT), tetapi masih lebih murah daripada sigaret kretek mesin (SKM). Namun, rancangan kebijakan ini, termasuk skema dan besaran tarif, masih digodok oleh Kemenkeu hingga saat ini.

Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009, menjadi 8 layer pada 2022. Namun, layer CHT ditambah lagi menjadi 9 pada 2022 lantaran lapisan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan (KLM) menjadi 2 layer dari sebelumnya 1 layer.

Apabila pemerintah berkomitmen menambah 1 lapisan tarif cukai rokok tahun ini maka total layer cukai rokok menjadi 10 layer. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.