DENPASAR, DDTCNews - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada DS, selaku Direktur PT ADD, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp2,11 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 4 Juni 2026 itu, perbuatan DS mengakibatkan kerugian terhadap pendapatan negara senilai Rp1,05 miliar. Adapun tindak pidana di bidang perpajakan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP.
“Perbuatan tersebut meliputi tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong,” sebut Kanwil DJP Bali seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menegaskan penegakan hukum pidana perpajakan senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir apabila wajib pajak tidak menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
"Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak," ujarnya.
Sebelum perkara tersebut memasuki tahap penuntutan, lanjut Darmawan, DJP telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, DS telah diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP guna menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
Pada tahap penyidikan, DS juga memiliki kesempatan mengajukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP. Penghentian tersebut hanya dapat dilakukan jika wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta denda administratif sebesar 300% dari jumlah kerugian.
“Namun, wajib pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut sehingga proses penegakan hukum tetap berlanjut,” jelas Darmawan.
Darmawan pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu. Penegakan hukum perpajakan dilakukan sebagai upaya menjaga penerimaan negara.
Selanjutnya penerimaan dari pajak tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajibannya. (rig)
