KOTA PEKANBARU

Dukung Program Pendaftaran Tanah, Pemda Siapkan Diskon Pajak BPHTB

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Dukung Program Pendaftaran Tanah, Pemda Siapkan Diskon Pajak BPHTB

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau memberikan insentif berupa pemotongan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi warga yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemberian insentif tersebut untuk mendukung program PTSL yang diadakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, terdapat 20.000 bidang tanah yang masuk dalam PTSL tahun ini.

"Kami memberikan keringanan untuk pembayaran BPHTB dalam program PTSL," katanya, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Zulhelmi menuturkan Wali Kota Firdaus telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 45/2021 yang mengatur tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan BPHTB.

Melalui beleid itu, diatur beberapa kriteria tanah yang akan mendapat pengurangan BPHTB dalam program PTSL. Tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp250 juta akan memperoleh pengurangan BPHTB 100% atau gratis.

Sementara itu, tanah/bangunan dengan NJOP senilai Rp250 juta hingga Rp500 juta akan memperoleh pengurangan BPHTB sebesar 50%. Kemudian, tanah/bangunan dengan NJOP senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar memperoleh potongan 25%.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

"Untuk NJOP yang lebih dari Rp1 miliar tidak ada pemotongan. Kami anggap mereka mampu," ujar Zulhelmi seperti dilansir riauonline.co.id.

Menurutnya, PTSL tahun ini diadakan di 4 kecamatan di Kota Pekanbaru yakni Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Tenayan Raya, dan Kecamatan Kulim. Terdapat 4.014 bidang tanah di Kecamatan Bina Widya yang masuk dalam PTSL.

Lalu, 5.608 bidang tanah PTSL tercatat ada di Kecamatan Tuah Madani, sedangkan di Kecamatan Tenayan Raya ada 6.109 bidang tanah. Adapun di Kecamatan Kulim, ada 1.840 bidang tanah yang masuk dalam PTSL. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?