KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Percepatan Ekspor CPO, DJBC Lakukan Beberapa Langkah Strategis

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:30 WIB
Dukung Percepatan Ekspor CPO, DJBC Lakukan Beberapa Langkah Strategis

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan turut memberikan berbagai dukungan dalam percepatan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Juli 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut program percepatan ekspor (flush out) CPO diatur dalam PMK 102/2022. Dalam PMK tersebut, pemerintah juga menetapkan tarif bea keluar khusus untuk ekspor CPO.

"Untuk penetapan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out, petugas DJBC membedakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan nomor/kode dokumen persetujuan ekspor yang dilampirkan," katanya, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Nirwala menuturkan program flush out CPO dan produk turunannya awalnya diatur dalam Permendag 38/2022 dan hanya berlaku pada 8 Juni-31 Juli 2022.

Dengan Permendag 38/2022, pemerintah berupaya mengoptimalisasi rantai produksi dan perdagangan komoditas CPO; mendorong pertumbuhan ekonomi nasional; serta menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.

Dalam perkembangannya, PMK 102/2022 diterbitkan untuk mengatur tarif bea keluar dalam rangka percepatan ekspor CPO dan produk turunannya. Kemenkeu juga menerbitkan PMK 103/2022 terkait dengan tarif pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Nirwala menjelaskan DJBC juga mengupayakan langkah-langkah strategis sehingga implementasinya berjalan lancar. Pada lingkup internal, DJBC melalui Direktorat Teknis Kepabeanan melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh kantor pelayanan di berbagai daerah.

Selain itu, kepala kantor diimbau meneliti dan mengawasi secara intensif atas eksportasi perusahaan untuk memastikan pemenuhan kewajiban larangan pembatasan dan pemenuhan pembayaran bea keluar sehingga sesuai ketentuan yang berlaku.

DJBC juga telah menyiapkan mekanisme yang akan membedakan ekspor CPO dengan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

"Untuk mengurangi dispute di lapangan, kami akan tetap melanjutkan dan mengoptimalkan tim help desk di tingkat operasional dan tim task force di tingkat pusat," ujar Nirwala.

Pada lingkup eksternal, lanjut Nirwala, DJBC terus berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag untuk menyesuaikan sistem SKP dan SINSW untuk validasi pembayaran bea keluar sesuai dengan tarif yang berlaku.

Koordinasi juga mencakup kode PE yang dikeluarkan Kemendag sebagai dokumen pelengkap barang larangan pembatasan yang digunakan sebagai instrumen untuk membedakan kegiatan ekspor umum atau dalam rangka flush out. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor