KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Insentif PPnBM DTP, OJK Bakal Revisi Aturan Kredit Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:00 WIB
Dukung Insentif PPnBM DTP, OJK Bakal Revisi Aturan Kredit Kendaraan

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan akan merevisi aturan kredit kendaraan bermotor guna mendukung insentif yang akan digulirkan oleh pemerintah yaitu PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan revisi itu akan memuat penurunan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) kendaraan bermotor dengan kualifikasi sama seperti yang memperoleh PPnBM DTP.

"Pemerintah kan sudah mengumumkan ada penurunan PPnBM secara bertahap mulai 1 Maret. Kami support dengan menurunkan ATMR terhadap kredit kendaraan bermotor," katanya melalui konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Heru mengatakan relaksasi tersebut akan menjadi bagian dari stimulus yang dikeluarkan OJK untuk mendukung pemulihan sektor keuangan tahun ini. Dia berharap relaksasi itu juga berdampak positif terhadap daya beli masyarakat dan pemulihan kredit tahun ini.

Peraturan OJK tentang ATMR tersebut nantinya akan diterbitkan dalam waktu dekat, atau sebelum kebijakan insentif PPnBM berlaku mulai 1 Maret 2021. Dia berharap sektor riil dan perbankan dapat pulih secara bersamaan dari tekanan pandemi.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. Insentif tersebut akan berlaku untuk kendaraan bermotor dengan segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Insentif berlaku selama sembilan bulan, terdiri atas tiga bulan pertama PPnBM 100% DTP, tiga bulan berikutnya PPnBM dipotong 50% dari tarif, dan tiga bulan terakhir menjadi PPnBM dipotong 25% dari tarif.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menilai insentif PPnBM DTP perlu dukungan stimulus tambahan agar efektif. Misal, memberlakukan uang muka atau down payment (DP) 0% dan menurunkan ATMR karena kebanyakan masyarakat membeli mobil secara kredit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track