KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Industri Farmasi, Menkes Janjikan Insentif yang Menyenangkan

Dian Kurniati | Selasa, 16 Mei 2023 | 11:19 WIB
Dorong Industri Farmasi, Menkes Janjikan Insentif yang Menyenangkan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) tengah melihat alat untuk kateterisasi jantung di RSUD Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah akan terus mendorong hilirisasi industri farmasi sebagai bagian dari upaya menciptakan ketahanan kesehatan.

Budi menyebut pemerintah akan membuat regulasi yang 'memaksa' sektor industri untuk memproduksi produk farmasi dari hulu hingga hilir. Di sisi lain, pemerintah juga bakal menyediakan insentif yang menguntungkan bagi pelaku usaha di sektor tersebut.

"Pemerintah akan memberikan regulasi yang memaksa [dan] akan memberikan insentif yang menyenangkan supaya teman-teman membangun [industri farmasi] dari hulu ke hilir," katanya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Dalam acara Forum Nasional Hilirisasi dan Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi Dalam Negeri, Budi menuturkan pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran mengenai pentingnya membentuk ekosistem industri farmasi untuk menjamin ketersediaan obat-obatan bagi masyarakat.

Menurutnya, ekosistem industri farmasi yang memadai dari hulu hingga ke hilir akan menciptakan kemandirian kesehatan di Indonesia.

Dia menjelaskan pemerintah akan menyediakan berbagai kemudahan agar industri farmasi Indonesia dapat setara dengan negara lain seperti China dan India. Beberapa hal yang disiapkan di antaranya kemudahan perizinan, transparansi data, serta pemberian insentif yang menarik.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Kepada pelaku usaha, Budi meyakinkan tren belanja kesehatan Indonesia terus mengalami kenaikan. Saat ini, belanja kesehatan per kapita Indonesia mencapai US$130 per tahun, sedangkan Malaysia mencapai US$430 per tahun.

Apabila belanja kesehatan per kapita Indonesia sama dengan Malaysia, lanjutnya, porsi untuk belanja farmasi dan alat kesehatan setidaknya akan mencapai US$40 miliar atau sekitar Rp600 triliun.

"Pangsanya besar. Jadi buat teman-teman [pelaku usaha], it's very huge market. Why don't you invest? Kalau kita hanya impor-impor, dagang-dagang saja, buat Indonesia ekonominya sedikit," ujarnya.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Budi menuturkan pemerintah selama ini telah menyediakan berbagai insentif seperti supertax deduction bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) guna mendukung perkembangan industri farmasi dan alat kesehatan.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PMK 153/2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu, termasuk farmasi dan alat kesehatan, dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Insentif ini dimaksudkan untuk mendorong kegiatan pada bidang litbang sehingga pada gilirannya mampu meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan usaha.

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Di sisi lain, Kemenkes dan DPR tengah membahas RUU Kesehatan yang mendorong kemandirian ketersediaan farmasi dan alat kesehatan. Solusi yang ditawarkan RUU antara lain mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta pemberian insentif.

Menurut data Kemenkes, sekitar 90% bahan baku obat untuk produksi farmasi lokal masih diimpor, serta 88% transaksi alat kesehatan pada 2019-2020 di e-katalog merupakan produk impor.

Di Indonesia, hanya 0,2% total PDB yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan. Angka ini terbilang rendah ketimbang AS yang mencapai 2,8% dan Singapura 1,9%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS