Pengumuman DJP di media sosial.
JAKARTA, DDTCNews – Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Ditjen Pajak (DJP) meniadakan pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
Peniadaan sementara pelayanan perpajakan secara langsung ini termasuk pula pelayanan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh DJP sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
“[Penutupan sementara] mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2020).
Peniadaan sementara pelayanan pajak tersebut tidak berlaku untuk pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara. Layanan pada counter VAT Refund tetap dibuka tapi dengan pembatasan tertentu.
Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di DJP Online. Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
Selain layanan penyampaian SPT, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui e-Registration dilaman https://ereg.pajak.go.id.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.
“Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing,” jelas DJP. Simak artikel ‘Aturan Kerja dari Rumah untuk Cegah Penyebaran COVID-19 di Kemenkeu’. (kaw)