PELAYANAN PAJAK

Antrean Layanan Lupa EFIN Lewat Twitter Padat, Ini Saran Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Maret 2020 | 13.33 WIB
Antrean Layanan Lupa EFIN Lewat Twitter Padat, Ini Saran Ditjen Pajak

Cuitan DJP melalui Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Antrean layanan lupa EFIN melalui akun Twitter resmi milik contact center Ditjen Pajak (DJP) Kring Pajak 1500200 sedang padat.

Bagi Anda yang ingin melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tapi mengalami kendala karena lupa electronic filing identification number (EFIN), DJP meminta Anda untuk langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau layanan luar kantor DJP. Simak Kamus Pajak ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.

#KawanPajak yang ingin segera melaporkan SPT namun terkendala lupa EFIN bisa langsung datang ke KPP terdekat atau layanan luar kantor DJP. Layanan lupa EFIN melalui twitter @kring_pajak tetap berjalan namun sedang padat antrean,” demikian pernyataan akun Twitter @DitjenPajakRI, Rabu (11/3/2020).

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No.PER-23/PJ/2016, layanan pajak di luar kantor adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan DJP yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Layanan diberikan di lokasi atau daerah tertentu dalam wilayah kerja KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang dilaksanakan di luar kantor baik secara manual maupun menggunakan sistem informasi DJP.

Daftar lokasi layanan pajak di luar kantor yang diadakan oleh beberapa unit kantor DJP untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat Anda dengan mengakses laman ini. Daftar lokasi akan diperbarui secara berkala.

Hasil pantauan DDTCNews, masih banyak pertanyaan terkait EFIN yang disampaikan kepada akun Twitter milik contact center DJP Kring Pajak 1500200 @kring_pajak. Kebutuhan mengingat-ingat EFIN biasa muncul saat wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing lupa kata sandi DJP Online.

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Pentingnya peranan EFIN menjadikan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit ini sangat dijaga kerahasiaanya.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan EFIN untuk pertama kalinya harus mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak dan tidak boleh diwakilkan. Untuk mendapat EFIN karena lupa, wajib pajak bisa dilakukan tanpa harus ke kantor pajak. Simak artikel’ Lupa EFIN atau Baru Mau Buat? Jangan Bingung! Lihat Caranya di Sini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.