EFEK VIRUS CORONA

Aturan Kerja dari Rumah untuk Cegah Penyebaran COVID-19 di Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Maret 2020 | 08:45 WIB
Aturan Kerja dari Rumah untuk Cegah Penyebaran COVID-19 di Kemenkeu

Ilustrasi Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai panduan tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Corona di Kementerian Keuangan, kebijakan kerja dari rumah (work from home) bisa dijalankan.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan No. SE-5/MK.1/2020 disebutkan ada sejumlah poin terkait pengaturan kebijakan work from home (WFH).

“WFH merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Pegawai yang mendapatkan penugasan WFH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Kemenkeu berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oleh pimpinan unit/satuan kerjanya.

Selanjutnya, pegawai yang mendapatkan penugasan WFH harus tetap berada di tempat tinggal. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan seperti terkait kesehatan dan pangan maka pegawai yang bersangkutan melapor pada atasan langsungnya.

Pegawai yang mendapat penugasan WFH melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati oleh atasan langsung dan melaporkan hasil kerja setiap akhir periode yang ditetapkan oleh atasan langsung.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

“Atasan langsung pegawai yang mendapat penugasan WFH bertanggung jawab atas pelaksanaan WFH,” demikian penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Pimpinan unit eselon II/satuan kerja melaporkan secara berlaka (setiap akhir pekan) pelaksanaan WFH di unit/satuan kerjanya kepada sekretariat gugus tugas penanganan virus Corona di lingkungan Kemenkeu, dengan tembusan ke Sekjen c.q Kabiro Sumber Daya Manusia melalui sistem naskah dinas elektronik (NADINE) dan surel: [email protected].

Seperti diketahui, hingga saat ini, jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia sebanyak 96 atau bertambah 27 kasus dari sehari sebelumnya. Salah satu kasus tersebut menyangkut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024