Ilustrasi Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Sesuai panduan tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Corona di Kementerian Keuangan, kebijakan kerja dari rumah (work from home) bisa dijalankan.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan No. SE-5/MK.1/2020 disebutkan ada sejumlah poin terkait pengaturan kebijakan work from home (WFH).
“WFH merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam SE tersebut.
Pegawai yang mendapatkan penugasan WFH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Kemenkeu berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oleh pimpinan unit/satuan kerjanya.
Selanjutnya, pegawai yang mendapatkan penugasan WFH harus tetap berada di tempat tinggal. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan seperti terkait kesehatan dan pangan maka pegawai yang bersangkutan melapor pada atasan langsungnya.
Pegawai yang mendapat penugasan WFH melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati oleh atasan langsung dan melaporkan hasil kerja setiap akhir periode yang ditetapkan oleh atasan langsung.
“Atasan langsung pegawai yang mendapat penugasan WFH bertanggung jawab atas pelaksanaan WFH,” demikian penggalan ketentuan dalam SE tersebut.
Pimpinan unit eselon II/satuan kerja melaporkan secara berlaka (setiap akhir pekan) pelaksanaan WFH di unit/satuan kerjanya kepada sekretariat gugus tugas penanganan virus Corona di lingkungan Kemenkeu, dengan tembusan ke Sekjen c.q Kabiro Sumber Daya Manusia melalui sistem naskah dinas elektronik (NADINE) dan surel: [email protected].
Seperti diketahui, hingga saat ini, jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia sebanyak 96 atau bertambah 27 kasus dari sehari sebelumnya. Salah satu kasus tersebut menyangkut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (kaw)