MEDAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara mulai menertibkan reklame yang belum memenuhi kewajibakan pajak di beberapa ruas jalan.
Kepala Bapenda Kota Medan M Agha Novrian mengatakan petugas langsung memasang stiker atau spanduk tanda peringatan pada papan reklame yang terindikasi menunggak pajak.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi wajib pajak agar memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak daerah sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan Kota Medan," katanya, dikutip pada Senin (17/8/2026).
Agha menyampaikan pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan Kota Medan. Untuk itu, kontribusinya menjadi penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Dia berharap pemasangan stiker dan spanduk peringatan bisa meningkatkan kesadaran penyelenggara dan pemilik reklame sehingga mereka segera membayarkan pajaknya ke kas daerah. Penindakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Agha pun mengimbau seluruh penyelenggara reklame patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya tanpa harus menunggu ditertibkan. Jika wajib pajak masih bandel, petugas akan menindaklanjutinya dengan mencopot ataupun membongkar papan reklame.
Seperti dilansir dari kaldera.id, Bapenda bekerja sama dengan Satpol PP dalam menegakkan aturan pajak reklame. Ketentuan mengenai pajak reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 11 Tahun 2011.
Berdasarkan perda tersebut, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Secara teknis, nilai sewa reklame khususnya untuk reklame yang diselenggarakan sendiri akan dihitung dengan memperhatikan beberapa faktor.
Faktor yang dimaksud antara lain jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, serta jumlah dan ukuran media reklame.
Bapenda menegaskan wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% per bulan dari pajak terutang. Selain itu, pemda juga dapat melakukan pencabutan izin hingga penurunan paksa reklame. (rig)
