LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Mobil Sitaan Pajak, Dilego Mulai Rp45 Juta

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Oktober 2021 | 11:30 WIB
DJP Lelang Mobil Sitaan Pajak, Dilego Mulai Rp45 Juta

Mobil Daihatsu Xenia 1000cc. (foto: KPP Pratama Pasar Minggu)

 

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta melakukan lelang mobil hasil eksekusi pajak pada Oktober 2021.

KPP Pratama Pasar Minggu melelang dua unit mobil hasil eksekusi pajak. Unit pertama yang dilelang adalah satu mobil Toyota Avanza yang dilego mulai Rp65 juta. Peminat mobil ini wajib membayar uang jaminan sejumlah Rp13 juta.

"Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta dengan penawaran tertutup yang ditayangkan pada aplikasi lelang internet pada domain http://www.lelang.go.id," sebut KPP dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

KPP menyebutkan objek lelang bisa dilihat langsung pada hari dan jam kerja. Mobil dalam kondisi apa adanya dan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKP.

Bagi peminat mobil ini bisa menyampaikan penawaran secara daring paling lambat pada 28 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB. Pelaksanaan lelang akan dibatalkan jika wajib pajak telah melunasi seluruh utang dan biaya penagihan.

Selanjutnya, KPP juga melelang satu unit Daihatsu Xenia mulai dari Rp45 juta. Peminat mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan sejumlah Rp9 juta. Mobil dalam kondisi apa adanya dan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKP.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id. Peminat objek lelang bisa menyampaikan penawaran paling lambat pada 27 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB.

"Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya," jelas KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya