KPP MADYA DUA SEMARANG

WP Tunggak Pajak Rp16 Miliar, Tanah 5 Hektare Akhirnya Disita DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 Juli 2026 | 11.30 WIB
WP Tunggak Pajak Rp16 Miliar, Tanah 5 Hektare Akhirnya Disita DJP
<p>KPP Madya Dua Semarang melakukan penyitaan atas aset wajib pajak berupa tanah seluas 5 hektare. (Risang Ekopaksi)</p>

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melaksanakan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak berinisial SHB berupa tanah pekarangan seluas 50.000 meter persegi di Kota Semarang pada 9 Juni 2026.

Penyitaan tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari penagihan pajak senilai Rp16 miliar. Tindakan tersebut dilakukan lantaran wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, meskipun telah diberikan berbagai kesempatan sesuai ketentuan penagihan pajak .

“Wajib pajak telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, termasuk melalui skema pengangsuran atau penundaan pembayaran setelah diterbitkannya SKP. Namun, wajib pajak itu tetap tidak memberikan tanggapan,” sebut KPP dikutip dari situs DJP, Rabu (1/7/2026).

Dalam pelaksanaan penyitaan tersebut, hadir juru sita pajak negara Wahyu Budianto dan Abiyanto. Selain itu, Kepala Seksi Pemeriksaan Penagihan dan Penilaian Nanda Andito, serta seluruh tim saksi turut hadir mengikuti proses pemasangan penanda penyitaan.

Wahyu menjelaskan KPP Madya Dua Semarang menerbitkan surat teguran setelah 7 hari sejak jatuh tempo SKP. Jika wajib pajak masih belum melakukan pelunasan dalam 21 hari setelah surat teguran disampaikan maka akan diterbitkan surat paksa.

Setelah surat paksa disampaikan, kantor pajak melakukan pengamanan aset melalui pemblokiran rekening wajib pajak. Namun, hingga berakhirnya jangka waktu 2 x 24 jam sejak penyampaian surat paksa, tunggakan pajak tetap tidak dilunasi.

Kondisi itu pun menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan pelaksanaan penyitaan atas aset milik wajib pajak.

Meski aset telah disita, kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masih diberikan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak masih dapat melunasi seluruh utang pajaknya dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan dilaksanakan.

Apabila hingga batas waktu tersebut tunggakan tidak juga dilunasi, barang sitaan dapat diusulkan untuk dilelang dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan yang timbul.

Sementara itu, Nanda menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan untuk menjamin kepatuhan dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak.

“Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban perpajakannya meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyelesaikan tunggakan secara sukarela,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.