KLATEN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten berhasil menyita 6 unit kendaraan bermotor dari 3 wajib pajak yang memiliki total tunggakan Rp2,67 miliar dalam kegiatan sita serentak yang digelar di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kepala KPP Pratama Klaten Veronica Heryanti mengatakan aset yang sita berupa 3 sepeda motor, 1 mobil, dan 2 truk bak terbuka. Seluruh kendaraan tersebut ditempatkan di halaman KPP Pratama Klaten dan diberi segel resmi oleh juru sita pajak negara (JSPN).
“Penyitaan ini merupakan salah satu langkah penagihan aktif setelah berbagai upaya persuasif kami lakukan, mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, hingga surat perintah untuk melaksanakan penyitaan,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (23/10/2025).
Veronica menjelaskan tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Meski demikian, lanjutnya, kantor pajak tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada wajib pajak. Adapun total tunggakan pajak di wilayah klaten mencapai Rp14,81 miliar dari 7.917 wajib pajak.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya secara sukarela. Namun, ketika tidak ada iktikad baik maka tindakan hukum perlu dijalankan,” tuturnya.
Apabila wajib pajak belum juga melunasi utangnya dalam waktu 14 hari setelah penyitaan, lanjut Veronica, aset tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).”
Dia juga berharap tindakan penagihan aktif tersebut dapat menumbuhkan kesadaran dan rasa keadilan di kalangan wajib pajak.
“Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi yang belum patuh serta menjadi bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang selama ini telah taat melaksanakan kewajibannya,” ujarnya. (rig)