KPP MADYA KARAWANG

Tunggak Pajak Rp16,6 Miliar, Aset Perusahaan Akhirnya Disita DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Juni 2026 | 09.30 WIB
Tunggak Pajak Rp16,6 Miliar, Aset Perusahaan Akhirnya Disita DJP
<p>Aset disita kantor pajak. (foto: KPP Madya Karawang/Humaidi Fikri Ardi)</p>

KARAWANG, DDTCNews - Tim Penagihan KPP Madya Karawang didampingi Tim Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak badan PT A yang berlokasi di Kabupaten Karawang pada 25 Mei 2026.

Kepala KPP Madya Karawang Melki Ferdian mengatakan kantor pajak sebelumnya telah beberapa kali melakukan upaya persuasif, tetapi penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya. Alhasil, kantor pajak melakukan penagihan aktif, berupa penyitaan.

“Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif yang dilakukan sebagai akibat dari wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp 16,6 miliar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (10/6/2026).

Penyitaan merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 yang merupakan bentuk penegakan hukum (law enforcement).

Tujuan penyitaan ialah untuk memaksa wajib pajak melunasi utang pajaknya, memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh. Selain itu, penyitaan aset juga untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan wajib pajak lainnya.

Tindakan penyitaan mencerminkan komitmen nyata unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dalam menegakkan aturan perpajakan. Langkah ini sekaligus menunjukkan keberpihakan kepada wajib pajak yang patuh guna menumbuhkan rasa keadilan.

Dengan tindakan penyitaan tersebut, DJP tak hanya menegakkan regulasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik bahwa kepatuhan pajak dilindungi dan dihormati.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.