EFEK VIRUS CORONA

DJP: Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Belum Banyak Dipakai UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 09:01 WIB
DJP: Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Belum Banyak Dipakai UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memberikan paparan. (tangkapan layar saat webinar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif yang diberikan sebagai upaya penanganan dan mitigasi dampak pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga 27 Mei 2020 pukul 21.00 WIB, jumlah permohonan insentif dalam PMK No.44/2020 dan PMK No.28/2020 mencapai 375.913. Sekitar 91,9% atau sebanyak 345.640 permohonan dikabulkan DJP.

"Insentif ini ibaratnya semua obat sudah dikeluarkan pemerintah untuk mendukung dunia usaha di masa pandemi sekarang ini," katanya dalam dalam sebuah webinar, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Hestu menyebut jumlah penerima manfaat yang sebanyak 345.640 wajib pajak masih tergolong minim. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penerima insentif PPh final UMKM 0,5% ditanggung pemerintah (DTP) yang masih kecil.

Pasalnya, jumlah wajib pajak yang membayar pajak dengan skema final berkisar di angka 2,3 juta wajib pajak. Sementara itu, pengajuan insentif PPh final UMKM DTP hingga 27 Mei 2020 baru sebanyak 186.537 permohonan dengan 98,4% atau 183.595 permohonan yang dikabulkan.

Dari indikator PPh final UKM DTP tersebut, Hestu menyebutkan masih banyak pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah. Oleh karena itu dia meminta asosiasi pelaku usaha seperti Apindo, Kadin, dan Hipmi ikut aktif memberitahu anggotanya terkait opsi insentif yang disediakan pemerintah.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"Kita lihat insentif belum banyak dimanfaatkan UMKM karena yang rutin membayar pajak dengan skema PP 23/2018 sebanyak 2,3 juta WP. Jadi, belum semua memanfaatkan fasilitas ini," paparnya. Simak artikel ‘Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018 Secara Online’.

Untuk PPh Pasal 21 DTP, sudah ada 112.413 permohonan yang diajukan wajib pajak. Dari jumlah tersebut, 99.661 permohonan disetujui DJP. Selanjutnya, permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang masuk sebanyak 10.975. Sebanyak 7.764 permohonan disetujui oleh otoritas.

Permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 yang diajukan sebanyak 5.221 dan semuanya disetujui oleh DJP. Begitu juga dengan insentif PPh Pasal 23 yang sebanyak 3.363 permohonan, seluruhnya disetujui oleh DJP.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Adapun pengajuan untuk diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 57.404. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 46.036 permohonan disetujui oleh DJP dan menyisakan 11.368 permohonan yang ditolak.

"Permohonan yang ditolak tersebut diantaranya karena KLU tidak seusai kriteria PMK atau belum melaporkan SPT tahunan 2018," imbuh Hestu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2020 | 22:57 WIB

saya rasa perlu adanya sosialisasi yang lebih masif untuk diinformasikan kepada wp dengan cara memberikan pemberitahuan secara digital agar mereka juga dapat mengetahui informasi yang mudah di dapat, serta terintegrasi guna mencapai kepatuhan wp yang sebenarnya layak menggunakan insentif

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara