TIPS PAJAK UMKM

Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018 Secara Online

Ringkang Gumiwang | Senin, 25 Mei 2020 | 11:00 WIB
Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018 Secara Online

Ilustrasi. Logo e-Reporting Insentif Covid-19. (DJP)

TARIF PPh Final 0,5% merupakan salah satu instrumen fiskal pemerintah untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masuk ke dalam sistem administrasi pajak, sekaligus ikut berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Tarif pajak UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Fasilitas tersebut tentunya cukup menarik bagi pelaku usaha. Pasalnya, tarif UMKM tersebut terbilang sangat rendah ketimbang tarif PPh Badan yang berlaku umum saat ini 22% maupun tarif progresif PPh orang pribadi 5%-30%.

Baca Juga:
Terbit PMK Baru Soal Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas

Namun demikian, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum dapat memakai tarif PPh Final PP 23/2018. Salah satu syarat tersebut di antaranya adalah mengajukan permohonan surat keterangan PP 23/2018.

Awalnya, pengajuan surat keterangan PP 23/2018 ini hanya bisa dilakukan secara manual atau langsung mendatangi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun saat ini, surat keterangan PP 23/2018 sudah bisa dilakukan online melalui DJP Online.

Selain menjadi bukti sebagai wajib pajak PP 23/2018, surat keterangan ini juga menjadi salah satu syarat bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), seperti diatur dalam PMK No.44/PMK.03/2020.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Mula-mula, silahkan akses pajak.go.id. Lalu klik Login di sebelah kanan atas. Lalu Anda akan diarahkan untuk Login DJP Online. Isi nomor pokok wajib pajak dan kata sandi Anda. Setelah itu isi kode keamanan (captcha).

Lalu Anda akan melihat sejumlah fitur yang bisa dipilih. Silahkan klik Layanan. Nanti Anda akan melihat menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun jika Anda tidak muncul, maka Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu.

Untuk mengaktifkan menu Info KSWP, klik menu Profil. Kemudian klik menu Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu centang opsi Info KSWP, dan klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan melihat notifikasi Sukses dan Anda akan otomatis Logout.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Kemudian, Login kembali akun DJP Online Anda. Setelah itu, klik menu Layanan dan klik menu KSWP. Pada kolom profil wajib pajak, Anda akan melihat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama dan Alamat yang terisi otomatis.

Pada kolom profil pemenuhan kewajiban, pilih Surat Keterangan (PP 23). Berikutnya isi kode keamanan dan klik Submit. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi atau pengecekan otomatis apakah Anda masuk dalam kriteria wajib pajak PP 23.

Data-data yang diperiksa di antaranya NPWP, wajib pajak masuk dalam skema PP 23/2018, SPT Tahunan terakhir dan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Bila seluruh data tersebut valid dan terpenuhi, klik Cetak Suket.

Nanti Anda akan mendapat konfirmasi dari Ditjen Pajak, dan klik Iya. Setelah itu, cetakan surat keterangan PP 23 akan otomatis terunduh dalam format PDF. Silahkan periksa hasil unduhan tersebut. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Reset Password Akun DJP Online

Kamis, 07 Maret 2024 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Daftar Akun DJP Online untuk Pengguna Baru

Selasa, 05 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Syarat Pendirian Money Changer di M-Pajak

Selasa, 27 Februari 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mudah Menghitung PPh Pasal 21 Bulanan di Kalkulator Pajak DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu