BERITA PAJAK HARI INI

Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bakal Pengaruhi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 08:15 WIB
Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bakal Pengaruhi Penerimaan

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan masih terkontraksi. Kenaikan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperkirakan akan berpengaruh pada kinerja bulan-bulan selanjutnya. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/8/2020).

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 senilai Rp 601,9 triliun atau 50,2% terhadap target dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi tersebut sekaligus mencatatkan kontraksi 14,7% secara tahunan. ‘Simak, Ini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Juli 2020’.

Salah satu jenis pajak yang diwaspadai pemerintah adalah PPh badan. Berdasarkan data capaian bulanan, pada Juli 2020, penerimaan PPh badan minus 45,55%, lebih dalam dibandingkan bulan sebelumnya terkontraksi 38,12%. ‘Sri Mulyani: Korporasi di Indonesia Masih Alami Tekanan’.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

“Korporasi di Indonesia masih mengalami tekanan,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, penerimaan PPh Pasal 21 juga diwaspadai pemerintah. Pada Juli 2020, pertumbuhannya negatif 20,38%. Kondisi itu berbanding berbalik dengan kinerja pada Juni 2020 yang mampu tumbuh positif 12,28%.

Selain mengenai penerimaan pajak, masih ada pula bahasan terkait dengan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Otoritas fiskal akan mengumumkan kenaikan tarif sekitar 2—3 bulan sebelum akhir tahun.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Pengaruhi Kinerja Penerimaan

Selain kinerja korporasi di Indonesia yang masih mengalami tekanan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% diproyeksi akan memengaruhi kinerja penerimaan PPh badan mulai Agustus 2020.

“Pemerintah memberlakukan policy baru yaitu diskon pajak korporasi masa 50%. Itu lebih besar dari yang 30% sebelumnya. Oleh karena itu, nanti tren untuk PPh badan mungkin juga akan dikoreksi karena adanya policy baru ini,” jelas Sri Mulyani. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus
  • Penerimaan PPN

Pada Juli 2020, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 5,10%. Kinerja ini membaik dibandingkan dengan capaian pada Juni 2020 yang terkontraksi 27,38%. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, performa ini menunjukkan adanya sinyal pemulihan.

“Ini ada harapan,” katanya. Simak pula artikel ‘Realisasi PPN Minus 12%, Sri Mulyani: Ini Menggambarkan Denyut Ekonomi’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Pengumuman Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan kembali naik tahun depan. Pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek untuk memformulasikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

"Kalau secara historis biasanya kita, Kementerian Keuangan, mengumumkan akhir September atau awal Oktober. Saya kira ini akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," katanya. (DDTCNews)

  • Kenaikan Restitusi Dipercepat

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut realisasi restitusi dipercepat hingga Juli 2020 secara agregat tumbuh sebesar 33% dibanding periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, pertumbuhan restitusi pajak dipercepat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan restitusi karena upaya hukum dan restitusi normal.

"Sepertinya sudah mulai kelihatan, restitusi yang dipercepat ini insentif yang diberikan sudah dimanfaatkan wajib pajak sehingga komposisi restitusi dipercepat tumbuh lebih cepat dibanding restitusi normal ataupun restitusi karena hukum," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21
  • Tidak Ada Perubahan Pagu

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tidak akan berdampak pada penambahan pagu insentif pajak untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Suryo mengatakan penambahan diskon angsuran tersebut akan memanfaatkan pagu seluruh insentif pajak yang telah dialokasikan dengan total senilai Rp120,61 triliun. Dia meyakini alokasi tersebut mencukupi untuk memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga akhir tahun. (DDTCNews)

  • Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2020 akan berada di rentang minus 2% hingga 0%. Pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun diproyeksi berada di kisaran minus 1,1% hingga positif 0,2%.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Sri Mulyani mengatakan proyeksi negatif tersebut disebabkan oleh belum pulihnya berbagai kegiatan ekonomi yang tercermin dari kinerja penerimaan pajak. Kontraksi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) juga menggambarkan belum pulihnya konsumsi masyarakat.

“Kalau konsumsi dan investasi masih di negative zone, meskipun pemerintah all out dari segi belanjanya, akan sangat sulit untuk masuk di dalam zona netral di 0% tahun 2020 ini,” katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 01:23 WIB

Perubahan kebijakan pemerintah menaikkan discount PPh Pasal 25 menjadi 50% mulai masa pajak Juli 2020 patut diapresiasi. Dapat dimaknai bahwa pemerintah paham dan menerima kenyataan bahwa pandemi covid 19 berdampak signifikan kepada penurunan peredaran usaha bagi pelaku usaha. Kebijakan ini juga berdampak kepada efisiensi prosedur administrasi perpajakan bagi pelaku usaha dan juga efisiensi bagi fiskus tidak perlu terbebani dengan pemeriksaan SPT Lebih Bayar Tahun Pajak 2020.

26 Agustus 2020 | 23:52 WIB

Dalam masa recovery perokonomian, memang masih membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak instan. Menurut saya, pada era digital ini pemerintah dapat meningkatkan tax enforcement dari jenis pajak transaksi elektronik maupun PMSE, untuk bisa membangkitkan realisasi penerimaan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini